Disnakertrans Kabupaten Karawang Layangkan Surat Permohonan Bantuan Pemenuhan Hak Dan Pemulangan PMI Anisah BT Aripin Ke Kemlu RI

264

dutapublik.com, KARAWANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus berupaya membantu permasalahan yang menimpa Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural Timur Tengah yaitu Anisah Arifin Naning, warga Desa Kertamukti Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Salah satu upaya Disnakertrans Kabupaten Karawang, yaitu dengan berkirim surat kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI).

Hal itu yang diungkapkan oleh, H. Ijum Junaedi, S.H., selaku Katim Pentaker dalam dan luar negeri Disnakertrans Kabupaten Karawang, kepada media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp, pada Selasa (22/5/2024).

“Saat ini kita telah bersurat kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler WHI dan BH Kemlu terkait permohonan bantuan pemenuhan hak dan pemulangan PMI Anisah Arifin Naning,” ungkapnya.

Dengan telah dilayangkannya surat ke Kemlu RI tersebut, H. Ijum, berharap agar pihak Kemlu RI memberikan atensi untuk segera menangani permasalahan PMI Anisah Arifin Naning.

“Kami dari Disnakertrans Karawang mewakili pemerintahan daerah Kabupaten Karawang kepada Kementerian Luar Negeri yang membidangi, mohon dibantu dan kerjasamanya agar warga Karawang atas nama Anisah, hak-haknya dipenuhi dan untuk dipulangkan,” harapnya.

Diketahui, surat permohonan bantuan pemenuhan hak dan pemulangan PMI a.n. Anisah BT Aripin, ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi, S.H., M.H., dengan nomor surat: 500.15.9.2/3279/PPTK/V/2024, dan bersifat penting. (Nendi Wirasasmita)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *