dutapublik.com, MADINA – Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Aktivis Mahasiswa Pemuda Mandailing Natal (DPP FORKAMP MADINA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal pada Rabu (14/5/2024).
Dalam aksi tersebut, massa menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai belum terselesaikan. Mereka menduga adanya praktik yang tidak transparan dalam pengelolaan pendidikan di Mandailing Natal, mulai dari tingkat dinas hingga ke jajaran koordinator wilayah dan kepala sekolah.
Ketua Umum DPP FORKAMP MADINA, Muhammad Alfarizi Nasution, menyampaikan bahwa permasalahan di tubuh Dinas Pendidikan Madina perlu menjadi perhatian serius, karena dinilai sudah merambah ke berbagai lapisan, termasuk Korwil IV Siabu dan Korwil V Panyabungan Utara.
“Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata atas berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujar Alfarizi.
Ia juga menyampaikan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Madina, yang juga merangkap sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, dinilai belum menunjukkan kinerja yang optimal. DPP FORKAMP meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) memanggil dan memeriksa Kadisdik Madina serta Korwil IV dan V terkait dugaan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan pungutan liar terhadap guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan nominal mencapai Rp20 juta hingga Rp50 juta per orang, diduga terkait proses penempatan.
Koordinator aksi, Fahrul, juga mendesak Bupati Mandailing Natal untuk segera mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Pendidikan Madina beserta jajaran terkait. Ia menyebut, selain dugaan pungli terhadap PPPK 2024, juga terdapat dugaan pelanggaran amoral serta praktik jual beli jabatan kepala sekolah.
“Korwil IV dan V juga harus dievaluasi karena diduga tidak menjalankan tugas secara profesional. Kami mendesak agar penegak hukum mengusut tuntas dugaan SPJ fiktif di wilayah tersebut,” tambah Fahrul.
Adapun tuntutan yang disampaikan DPP FORKAMP MADINA dalam aksi tersebut adalah:
1. Meminta Bupati Mandailing Natal untuk mengevaluasi kinerja kepala sekolah di Korwil IV dan V karena dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas.
2. Meminta Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan Polres Madina untuk memanggil serta memeriksa kepala sekolah di Korwil V atas dugaan SPJ fiktif dan penyalahgunaan dana BOS tahun 2024.
3. Mendesak Bupati Madina mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan Madina beserta jajaran atas dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas.
4. Meminta Kejari Madina untuk mencopot Kadisdik Madina karena diduga terlibat pungli terhadap guru PPPK yang telah lulus.
5. Meminta Kejari Madina dan Polres Madina memanggil dan memeriksa Kadisdik beserta Kabid Mutasi terkait dugaan pungli dalam rotasi jabatan kepala sekolah.
6. Mendesak Bupati Madina untuk mencopot dan menonaktifkan Kadisdik Madina karena diduga pernah terlibat pelanggaran etik.
7. Meminta Kadisdik Madina untuk mundur dari jabatannya karena dinilai tidak profesional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi atas tuntutan tersebut. (S.N)


