DPP KAMPUD Gelar Penyuluhan Publik, Hadirkan Ombudsman Lampung dan Kejari Bandar Lampung

104

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menggelar penyuluhan dan sosialisasi bertema “Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan dan Pengawasan Pelayanan Publik Menuju Indonesia Emas 2045”.

Acara berlangsung di Kantor DPP KAMPUD, Jalan Pulau Tirtayasa, Komplek Ruko Griya Bukit Kencana, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung pada Minggu (24/8/2025) pukul 09.30 WIB hingga selesai.

Kegiatan ini dihadiri warga Kecamatan Sukabumi, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta tokoh pemuda-pemudi. Hadir sebagai narasumber yaitu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Baharuddin M., S.H., M.H., yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Irawan, S.H., M.H. Acara dibuka langsung oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., bersama jajaran pengurus.

Ketua pelaksana acara, Junedi, menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga kegiatan dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga:  Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Arbaiyah Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Bupati Dan Wakil Bupati Gus Haris Dan Ra Fahmi

Seno Aji menambahkan bahwa penyuluhan ini digelar untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045.

“Penyuluhan ini merupakan interpretasi dari berlakunya UU Nomor 59 Tahun 2024, khususnya mengenai visi Indonesia Emas 2045. Momentum 80 tahun kemerdekaan menjadi penting untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan pelayanan publik. Harapannya, acara ini bisa memberi sumbangsih pemikiran dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten,” jelas Seno Aji.

Dalam pemaparannya, Kasidatun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik. Ia juga memaparkan sejumlah program inovatif Kejari, di antaranya Smart Datun (layanan hukum gratis berbasis digital), Jaksa Sahabat Nadzir (percepatan sertifikat tanah wakaf), Jaka Jamsos (Jaksa Kawal Jaminan Sosial BPJS), Jaksa Sahabat Anak (permohonan perwalian anak), serta Jaksa Sahabat UMKM (pendampingan UMKM se-Kota Bandar Lampung).

Baca Juga:  Joiske Samboh Apresiasi Bantuan Revitalisasi Sekolah dan Program Makan Bergizi Gratis di Advent Tompaso

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menegaskan bahwa pelayanan publik merupakan kebutuhan mendasar yang harus didapatkan masyarakat sejak lahir hingga akhir hayat.

“Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang baik. Jika ada keluhan, jangan ragu menyampaikan pengaduan ke Ombudsman. Laporan harus jelas identitasnya agar dapat diproses sesuai syarat formil dan materiil,” ujar Nur Rakhman Yusuf.

Suasana penyuluhan berlangsung hangat. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan, di antaranya terkait tanah hibah pemakaman umum, distribusi bantuan masjid, hingga pinjaman KUR UMKM. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dijawab langsung oleh narasumber dengan solusi konkret.

Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, kepada para narasumber, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *