DPRD Kabupaten Karawang Gelar Rapat Paripurna

843

dutapublik.com KARAWANG DPRD Kabupaten Karawang melaksanakan rapat Paripurna pada Jumat (30/4), bertempat di gedung sidang DPRD Kabupaten Karawang, dimulai pukul 09.00 WIB s/d selesai.

Rapat Paripurna diikuti oleh unsur Forkopimda Kabupaten Karawang, para Asisten, Staff Ahli Bupati, para Kepala OPD Se Kabupaten Karawang, para Inspektur pembantu, Sekretaris Dinas dan Badan, para Kabag dan para Camat se-Kabupaten Karawang, para Kepala Bidang dan Sekretaris Camat, para Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Karawang, Pimpinan BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta, para Pimpinan Perguruan Tinggi se-Kabupaten Karawang, para Pimpinan Partai Politik, Ormas, LSM dan Insan Pers serta organisasi Kepemudaan, yang hadir secara langsung atau melalui aplikasi teleconfrence.

Rapat Paripurna beragendakan, Pertama, Penetapan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Karawang Tahun 2020. Kedua, Perubahan Surat Keputusan DPRD tentang penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2021.

Ketiga, Pengumuman perubahan komposisi alat kelengkapan DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Pangkal Perjuangan. berdasarkan surat Fraksi Pangkal perjuangan No. 021/F-PP/K-S/A/IV/2021, Tanggal 28 April 2021 perihal usulan perubahan AKD, yaitu Badan Musyawarah H. Mulya Safari, S.T., sebagai anggota dan Badan Kehormatan Hj. Nurlela Saripin, S.E., sebagai Ketua.

Keempat, Pengumuman masa Reses II anggota DPRD Kabupaten Karawang Tahun 2021, dilaksanakan selama 6 hari mulai pada tanggal 3 Mei s/d 8 Mei 2021, dengan tetap melaksanakan Prokes dalam proses pelaksanaannya,

Rapat Paripurna berjalan dengan tertib dan lancar serta mengikuti protokol kesehatan yang ketat. (radi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *