dutapublik.com, TANGGAMUS – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus dalam Rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Perubahan Persetujuan DPRD, Pendapat Hasil Akhir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Perubaha Anggaran Belanja Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dan Rapat Paripurna Penandatanganan MoU KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kanggamus Tahun Anggaran 2022, berlangsung di ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada Senin (27/9).
Rapat Paripurna yang dihadiri 43 Anggota DPRD Tanggamus tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan dan Wakil Ketua III Kurnain. S.I.P., Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani, Forkopimda Kabupaten Tanggamus atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Camat se Kabupaten Tanggamus, Pimpinan Partai Politik, Pengurus APDESI dan Insan Pers se Kabupaten Tanggamus.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Tanggamus Didik Setiawan dalam laporannya mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan, pendapatan daerah tahun 2021 mengalami perubahan dari semula Rp. 1.908.373.089.250, menjadi Rp. 1.868.213.482.640, atau turun sebesar Rp. 40.159.606.610.
Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 mengalami perubahan dari Rp. 1.995.773.089.250, menjadi Rp. 1.999.604.595.853, atau naik sebesar Rp. 3.831.506.603.
Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2021 secara total sebesar Rp. 131.391.113.213, dari semula Rp. 87.400.000.000, atau meningkat sebesar Rp. 43.991.113.213.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
“Rancangan APBD Perubahan tahun 2021 merupakan kelanjutan perencanaan pembangunan sebelumnya dan juga merupakan upaya penajaman, perluasan dan penyempurnaan strategi pembangunan untuk dijadikan landasan bagi perencanaan dan penyusunan program pembangunan Kabupaten Tanggamus dengan memperhatikan azas efesiensi.”

Keterangan Gambar 2 : Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani Saat Kegiatan
“Sehingga APBD perubahan Kabupaten Tanggamus tahun 2021 ini akan lebih mengedepankan azas manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Tanggamus,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Badan Anggaran DPRD juga menyampaikan sejumlah saran kepada Pemkab Tanggamus, yakni setelah rancangan peraturan daerah APBD Perubahan tahun 2021 disahkan, agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera memprosesnya dalam jangka waktu yang tidak lama.
Sehingga APBD Perubahan tahun 2021 dapat segera digunakan sesuai perencanaan, lalu Pemda diminta untuk meningkatkan pendapatan daerah secara proposional dan seimbang dengan kebutuhan aktivitas.
“Lalu agar terus dapat diupayakan efektifitas dan efesiensi, serta meningkatkan pengawasan baik secara internal maupun eksternal sesuai dengan harapan dan fungsi masing-masing lembaga baik legislatif maupun eksekutif,” katanya.
Sementara, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani dalam pendapat akhirnya mengatakan. berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Pasal 181 menyebutkan, bahwa perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi serta mendapat persetujuan.
“Dalam kegiatan evaluasi oleh Gubernur ini disarankan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD Tanggamus untuk ikut hadir bersama-sama. Sehingga apa yang menjadi catatan-catatan dan rekomendasi dalam evaluasi tersebut dapat dipahami dan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama,” tukasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Penandatangaanan MOU KUA-PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kanggamus Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati, Ketua Dewan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Tanggamus. (Sarip)





