dutapublik.com, JAKPUS – Proses hukum terhadap tiga terdakwa kasus kekerasan terhadap Aelyn Halim, yakni Gunawan Tio, Alexander, dan Lina Salim, menuai sorotan tajam setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara hanya tiga bulan. Di balik tuntutan ringan ini, muncul dugaan adanya intervensi dari petinggi Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta.
Seorang sumber internal Kejaksaan, yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengaku bahwa adanya campur tangan petinggi Kejaksaan agar tuntutan terhadap para terdakwa hanya tiga bulan penjara.
“Info di internal memang begitu. Perintah langsung dari Aspidum,” ujar sumber tersebut, Rabu (27/8/2025).
Tindak kekerasan terhadap Aelyn Halim yang berusaha menemui anak kandungnya tersebut terjadi pada 6 Februari 2022 di lobi Palem P1 Plaza Senayan, Jakarta Pusat. Ketiga terdakwa diduga melakukan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama, yang menyebabkan korban mengalami luka memar dan sesak napas, sebagaimana tercantum dalam visum resmi dari RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto.
Namun, dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (20/8/2025), JPU hanya menuntut para terdakwa dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara tiga bulan. Tuntutan ini dianggap terlalu ringan mengingat adanya bukti rekaman CCTV, visum, dan keterangan sejumlah saksi.
Kejati DK Jakarta hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DK Jakarta, Rans Fismy sejak Jumat, 22 Agustus 2025.
Seorang pengamat hukum independent, Maruli yang aktif dalam advokasi korban kekerasan menyatakan bahwa tuntutan ringan dalam perkara ini sangat berisiko mencederai kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Ini bukan sekadar soal lamanya hukuman, tapi tentang bagaimana hukum ditegakkan secara adil dan konsisten. Ketika pelaku kekerasan di ruang publik hanya dituntut tiga bulan, pesan apa yang sedang disampaikan ke masyarakat?” ujarnya saat dimintai tanggapan, Rabu (27/8/2025).
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan intervensi dalam sistem peradilan yang semestinya independen dan bebas dari tekanan eksternal. Pengamat hukum berharap Majelis Hakim tetap memutus perkara berdasarkan fakta persidangan, bukan desakan dari pihak luar. (Nando)





