Duta Publik

Kasus Dugaan Perundungan Siswa SMA Di Cianjur, Bagi Pelaku Sanksi Menanti, Dari Sanksi Administrasi Hingga Ke Polisi

249

Lidya Indayani Umar, SH., MH., Ketua Harian DPP P4AK

dutapublik.com, CIANJUR – Diberitakan sebelumnya bahwa telah terjadi perundungan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum guru terhadap seorang siswa kelas lX salah satu SMA Negeri di kabupaten Cianjur, Jumat (16/9).

Semenjak kejadian kasus ini, hingga saat ini siswa yang alami perundungan belum mau sekolah lagi karena masih merasa trauma, tertekan dan malu. 

Sontak hal ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, tak terkecuali dari DPP P4AK (Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pengacara peduli perempuan, anak dan keluarga).

Lidya Indayani Umar, SH., MH., Ketua Harian DPP P4AK saat dikonfirmasi dutapublik.com lewat sambungan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya  memberikan dukungan kepada siswa dan keluarganya dengan datang lansung ke kediaman siswa tersebut, bersama konselor psykolog untuk memastikan kondisi psikis anak dan menggali informasi yang lebih lengkap hal yang sebenarnya terjadi. Serta memberikan motivasi kepada anak tersebut agar tumbuh rasa percaya diri sehingga mau melanjutkan sekolah kembali.

“kita memotivasinya agar dia mau terus belajar dan apa keinginannya terhadap guru yang melakukan bullying,” kata Lidya. Senin (19/9).

Lalu, kata Lidya, bagaimana perasaan anak setelah datang guru yang mewakili dan bagaimana perasaannya setelah pihaknya datang.

“Alhamdulillah,  siswa tersebut semangat mau melanjutkan sekolah lagi, bahkan mau dikasih kesempatan bicara langsung bahwa ia akan membuka penutup tangannya, ini sangat luar biasa sudah tumbuh rasa percaya dirinya dan dia tidak  merasa malu lagi, ” papar Lidya.

Lalu, masih kata lidya, Dia ingin ada permintaan maaf yang dilakukan oleh guru. Namun sangat disayangkan guru yang diduga melakukan bullying yang bersangkutan tidak pernah datang secara langsung untuk meminta maaf, tetapi selalu diwakili.

“Gurunya yang melakukan bullying tidak pernah hadir, Saya pernah WA langsung gurunya, ternyata slow respon dan menjawab dengan pertanyaan, ini siapa, no siapa, ada apa. Saya jelaskan pada guru tersebut, Maaf Bu saya Lidya dari P4AK, saya mau koordinasi atas kasus bullying yang dilakukan oleh ibu terhadap anak RG, sampai saat ini dia tidak menanggapi, tidak menjawab apapun. Saya melihat dia tidak koperatif. Kalau dilihat dari pelanggaran ini sudah masuk pelanggan pasal 80 Undang-Undang perlindungan anak, ” ungakpnaya.

“Kami akan pastikan apa keinginan dari korban. Kami melihat, Kalau memang mau diproses hukum, ini bisa diproses hukum. Kalau seandainya ini sudah dilaporkan ke kCD itukan urusan administrasi, Kalau kami ya urusan proses hukum, kalau keluarga menginginkan proses hukum kenapa tidak, kita mendampingi,” sambungnya.

“Tapi bagi kami dalam perlindungan anak, bagaimana memberikan penguatan terhadap anak dulu, agar bisa sekolah lagi agar timbul kepercayaan diri, jadi intinya itu.

Untuk langkah-langkah hukum dan langkah lainnya, P4AK itu bisa melakukan non litigasi maupun litigasi (di luar proses Hukum maupun di dalam proses hukum).

“Makanya tadi saya ingatkan kembali kepada wali kelasnya, saya bilang bapak tolong bantu ini diselesaikan, kabulkan permintaan dari korban, ” tandasnya.

Kita sudah pastikan, sambung Lidiya, Ternyata korban masih ingin permintaan maaf dari guru tersebut, minta maaf di depan umum lagi.

“Saya heran inikan hanya persoalan minta maaf, itukan bukan persoalan harga diri, apa salahnya minta maaf. Guru juga manusia, tidak bisa merasa dia lebih tinggi,” Katanya.

“Permohonan maaf dia, sebagai pendidik harus memberikan contoh yang terbaik buat anak didiknya, kalau melakukan kesalahan ya minta maaf ini yang kita dorong, ” ungkapnya. 

Kemarin yang minta maaf wakil kepala sekolah, ini kenapa tidak dia, ini kenapa aneh, katanya guru tersebut lagi sakit. Hal ini tidak boleh diabaikan, tidak boleh dibiarkan. Kalau dibiarkan ini termasuk pelanggan ham juga. Hak dari pada siswa dilanggar.

“Saya akan membantu memfasilitasi  agar guru semua faham, bahwa anak harus dilindungi haknya, apalagi hak hidup dia bawaan dari lahir, itukan hak hidup masuknya ke hak Asasi, itu yang tadi saya sampaikan pada gurunya, ” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Wilayah VI Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Endang saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah mendapat laporan dari kepala sekolah, bahwa yang sebenarnya terjadi menurut yang ia dengar tidak seperti yang ramai diberitakan di media.

“Untuk kasus Negeri 1 Mande menurut cerita dari pihak sekolahnya, sebenarnya dari pihak sekolah itu tidak ada, seperti itu, ” kata Endang.

Hari ini, lanjut Endang, ada laporan ke saya mereka (pihak sekolah) akan datang ke pihak orang tua dan melakukan pendekatan, bahkan sekolah menyiapkan pendampingan psikolog.

“Insya Allah ada  solusinya yang sudah diajukan, mudah-mudahan jadi solusi yang paling bagus, ” harapnya.

Disinggung soal apa ada sanksi bagi pelaku, ia mengatakan Kalau untuk masalah itu harus lihat secara jernih dari informasi yang dilakukan guru tersebut, kalau yang disampaikan guru dalam kasus ini berbeda dengan yang ada dalam media.

Pihkanya menanti penjelasan dari kepala sekolah terkait hasil negosiasi dari kunjungan BK dan psikolog ke orang tua siswa, penjelasannya seperti apa. jangan sampai kemudian dihebohkan dalam arti anaknya disebut di Media kasihan juga anaknya.

“Jadi, saya lagi menunggu penjelasan dari pihak sekolah hasil dari pada kunjungan  ke orang tua siswa, dan kalau diperlukan saya harus hadir, saya akan hadir, ” pungkasnya. (Hans/RS/AS). 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!