dutapublik.com, JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit, dalam pidatonya selalu mengumandangkan penegakkan hukum. Bahkan, dalam rapat dengar pendapat di DPR, Listyo, dikenal dengan janjinya di depan wakil rakyat, bahwa Hukum tidak akan lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Sudah 3 tahun lebih berjalan, Listyo, menjabat sebagai Kapolri, namun, dalam penegakkan Investasi Bodong, janji tersebut masih dirasa hanya pepesan kosong, terutama oleh pelapor Investasi Bodong. Masih banyak LP Investasi Bodong mandek, diduga masuk angin dan ada gratifikasi oleh oknum Polri.
Pengacara Benny Wullur, dalam videonya di Youtube Channel Benny Law, mengungkapkan, kefrustasiannya akan tumpulnya proses hukum terhadap Laporan Polisi PT Mahkota dan OSO Sekuritas.
“Laporan polisi atas dugaan penggelapan, pencucian uang terhadap Mahkota dan OSO Sekuritas di Polrestabes Jakbar sudah naek sidik, namun dilimpah di Bareskrim Mabes Polri, sampai sekarang mandek,” ujar Benny.
Selain Benny Wullur, diketahui, bahwa Lawyer Ali Nurdin, juga mengeluhkan atas Laporan Polisinya yang mandek sudah 3 tahun sejak dillaporkannya. LP OSO Sekuritas dan PT Mahkota dengan mantan Dirut Raja Sapta Oktohari, seolah tidak tersentuh hukum dan LP Mabes Polri mandek.
“Kapolri, nampaknya takut sama Penjahat Investasi Bodong sekelas Raja Sapta Oktohari. Buktinya, 3 tahun sejak dilaporkan malah berjalan di tempat. Apakah benar kata Pak Alvin Lim, ada oknum Jenderal Polri yang BANCI? Banci dalam hal karakter, tidak berani memberantas penjahat. Jenderal yang seharusnya berani melawan penjahat malah takut dengan penjahat. Atau jangan-jangan malah ada “main mata“? Ini patut diawasi dan diatensi oleh masyarakat Indonesia.”
“Kabareskrim Agus Andrianto, seharusnya malu sebagai Jenderal tertinggi di Bareskrim namun tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada para korban PT Mahkota dan OSO Sekuritas. Juga kasus Kresna Life dan Kresna Sekuritas yang mandek dengan Tersangka Kurniadi Sastrawinata dan Michael Steven, sampai sekarang tidak ditahan. Apakah tidak ditahan karena dijadikan “ATM berjalan“? Masyarakat perlu tahu ini, bahkan para Tersangka juga perlu kepastian hukum, segera limpahkan LP Kresna ke Kejaksaan jika memang bukan dijadikan “ATM berjalan“,” kata Advokat Bambang Hartono, S.H., M.H., selaku Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, dalam press releasenya, pada Rabu (24/5).
Bambang menuturkan, rumor beredar di luar sangat santer bahwa ada oknum Jenderal Mabes Polri masuk angin. Sehingga, kasus mandek adalah karena dikumpulkan di Mabes untuk dipetieskan.
“Bareskrim Polri untuk kasus Investasi Bodong, OSO dan Kresna, sangat tumpul 3 tahun mandek. Sedangkan, untuk kasus Cyber dan ITE, terutama pencemaran nama baik, sangat tajam dalam waktu kurang dari sebulan sejak dilaporkan langsung ada penetapan Tersangka. Mana janji Kapolri yang bilang Polri akan tajam ke atas pula? Nyatanya masih pepesan kosong. 3 tahun kasus OSO dan Kresna jalan di tempat. Menurut padangan saya dan para korban OSO dan Kresna, Polri masih gagal dalam prestasi,” tutupnya.
Sementara, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, saat dimintai penjelasan perihal perkembangan LP korban investasi bodong oleh media dutapublik.com, melalui pesan WhatsApp, pada Kamis (25/5) sekira pukul 08.09 WIB, Agus, tidak memberikan jawaban hingga berita ini dipublikasikan.
LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat dihubungi di hotline 0817-4890-999 Tangerang, 0817-9999-489 Jakarta Barat, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com. (Red)





