Eksepsi Terdakwa Natalia Rusli Ditolak PN Jakarta Barat, Lanjut Sidang Pokok Perkara

383

dutapublik.com, JAKARTA – LQ Indonesia Lawfirm, memantau jalannya persidangan Terdakwa Natalia Rusli di PN Jakarta Barat. Terdakwa Natalia Rusli, adalah kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, yang disidangkan atas dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Korban Verawati Sanjaya, yang adalah korban Investasi Bodong.

Diketahui, jadwal persidangan pada Kamis (4/5), di PN Jakarta Barat, adalah pembacaan putusan Sela. Majelis Hakim, dengan tegas menyatakan, bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa, Deolipa Yumara, dinyatakan tidak dapat diterima. Sebelumnya, JPU menyatakan, bahwa eksepsi terdakwa sudah menyentuh pokok perkara persidangan dan wajib ditolak.

LQ Indonesia Lawfirm, menanggapi persidangan Natalia Rusli, walau dirugikan hanya 45 juta rupiah, namun korban terlanjur sakit hati.

“Karena modus operandi Natalia Rusli, yang menipu korban yang sudah sebelumnya tertipu Investasi Bodong bisa dibilang kejam. Mengaku pengacara, ternyata belum disumpah sebagai Advokat,” Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Bambang Hartono, S.H., M.H., dalam press release, pada Kamis (4/5).

Baca Juga:  PMI Nonprosedural Timur Tengah Asal Kabupaten Karawang Yang Dipenjara Di Kota Mekkah Minta Dibantu Pulang

LQ Indonesia Lawfirm, yang mengamati persidangan terdakwa Natalia Rusli, lanjut Bambang, sangat setuju dengan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Barat.

“Inilah orang yang tidak kuliah hukum, tidak akan mengerti bagaimana membuat eksepsi yang baik. Jelas di KUHAP eksepsi hanya dapat dibatalkan apabila melanggar pasal 143 KUHAP dakwaan yang tidak cermat, jelas, dan lengkap. Namun, dalam eksepsinya, kuasa hukum Natalia Rusli, berkutit dan berfokus di tidak adanya kerugian karena sudah dikembalikan,” terangnya.

Dijelaskan Bambang, pembayaran ganti rugi bukan penghapus pidana. Di KUHAP, penghapus pidana hanya ada 3, bukan pidana, tidak cukup bukti, dan demi hukum.

“Jadi, penggantian kerugian tidak akan menghilangkan atau menghapus pidana. Makanya, tolong lain kali itu kuasa hukum dan pengacara, kuliah yang benar. Kasihan jika buru-buru jadi pengacara tapi Karbitan, alias ga matang. Akhirnya, tangani kasus apapun kalah dan ditolak oleh Hakim, karena tidak sesuai KUHAP,” jelasnya.

Baca Juga:  Podcast Bersama Uya Kuya, Korban Indosurya: Minta Uang Dikembalikan, Saya Malah Diancam Akan Dipidanakan Oknum Polisi

LQ Indonesia Lawfirm mengimbau agar masyarakat melihat bagaimana kasus Natalia Rusli menjadi contoh.

“Jangan mudah percaya dengan pengacara tidak jelas, apalagi tidak terdaftar Dikti ijazahnya. Contoh lain, pengacara bodong seperti kuasa hukum Raja Sapta Oktohari lainnya, si Juristo, ngaku SH dan Advokat, ternyata masih semester 6 di STIH Gunung Jati. Juga pengacara tidak berintegritas seperti Saddan Sitorus yang dikasih kepercayaan nyatanya gelapin aset perusahaan. Di sinilah makanya LQ Indonesia Lawfirm, komit untuk membersihkan sapu-sapu yang kotor. Bagi masyarakat yang jadi korban oknum agar segera hubungi LQ di Hotline 0818-0489-0999 untuk konsultasi gratis. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *