FMPH Riau Desak Kejari Tolak Wacana Pengembalian Dana Sosper Dan Reses 45 Anggota DPRD Pekanbaru

372

dutapublik.com, PEKANBARU – Gerah tidak adanya kejelasan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru terkait dugaan laporan SPPD fiktif dana Sosper dan Reses 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru yang telah dilaporkan 6 bulan silam, Forum Mahasiswa Pemerhari Hukum Riau (FMPH R) akan melakukan aksi Demonstrasi ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Aksi Demonstrasi itu rencananya akan dilakukan pada hari Senin, 14 Februari 2022 di depan Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan penting menurut FMPH R. Semenjak dilaporkan sekitar 6 bulan silam, belum juga menemui titik terang terkait dugaan Laporan Fiktif dana Sosper dan Reses 45 anggta DPRD Kota Pekanbaru.

Padahal Kejari Pekanbaru telah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait. Di antaranya pendamping Reses, Vendor bahkan anggota DPRD Kota Pekanbaru. dari hasil dari pemeriksaan itu, FMPH R menilai Kejari Pekanbaru telah menemukan titik terang, dengan adanya temuan hampir Rp100 Juta pada masing-masing anggota Dewan Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  PWDPI Award Sustainability 2026, Apresiasi 7 Kategori Tokoh Pembangun Negeri

Meski adanya temuan itu, FMPH R menilai pihak Kejari Pekanbaru terkesan melakukan tarik ulur dan juga terkesan menutup informasi ke hadapan publik terkait perkembangan kasus ini. ditambah lagi adanya wacana pengembalian uang hasil dugaan korupsi tersebut melalui rekom dari inspektorat dalam batas waktu tertentu.

“Sesuai dengan instruksi melalui statetmen yang disampaikan oleh Kajagung Burhanuddin, yang bisa dikembalikan itu hanya Rp50 juta ke bawah dan dilakukan pembinaan melalui inspektorat,” kata koordinator Lapangan Aksi FMPH R Angki Mei Putra, S.H., di dalam surat pemberitahuan aksi ke Polresta Pekanbaru, pada Sabtu (12/2) malam.

Untuk itu FMPH R mengingatkan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk tetap setia kepada sumpah jabatan yang diucapkan di bawah kitab suci. tetap berjalan lurus dan tidak mudah diintervensi oleh pihak manapun.

Beranjak dari itu, Angki Mei Putra mendesak agar Kejaksaan Negeri Pekanbaru segera menyelesaikan secara tuntas dan transparan dalam menangani persoalan adanya temuan dugaan dana fiktif Sosper dan Reses 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Retret Akmil Magelang, Mendagri Tito Sebut 503 Kada Telah Bergabung

Adapun tuntutan FMPH R di dalam Aksi Demonstrasi di depan Kejaksaan Negeri Pekanbaru, di antaranya:

1. Meminta dan memohon kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk segera menuntaskan persoalan adanya dugaan dana SPPD fiktif Sosper dan Reses 45 anggota DPRD Kota Pekanbaru,

2. Mendukung penuh pihak Kejaksaan untuk bersifat kooperatif dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah jabatan dalam menyelesaikan persoalan temuan dana SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru,

3. Mendukung penuh untuk Kejaksaan tidak memberi izin untuk wacana pengembalian uang hasil korupsi yang dengan sadar mereka lakukan kepada Negara, dan

4. Memberikan apresiasi kepada Kajari tetap patuh pada instruksi Kajagung terkait dengan batasan pengembalian uang korupsi kepada Negara. (Juntak/Riau)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *