dutapublik.com, TANAH DATAR – Pers Sebagai Pilar ke-4 Demokrasi akan berperan aktif mewujudkan Kedaulatan Bangsa, Pers Sehat, Rakyat Berdaulat.
Pers sudah mulai masuk pada masa kedewasaan pers bermartabat. Tetapi masih ada pemberitaan yang akhir-akhir ini dilaporkan oleh pihak yang merasa dirugikan yang kemudian dipolisikan.
Riadi ST. Polowan, selaku Ketua DPC MOI Tanah Datar angkat bicara. Ia mengatakan Pelaporan terhadap wartawan ini termasuk kriminalisasi pers, melawan UU Pers No. 40 tahun 1999, tidak ada yang bisa melarang wartawan dalam melakukan tugas peliputan sampai berita diterbitkan atau dimuat dalam pemberitaan.
“Kita harus paham tentang UU Pers No. 40 tahun 1999. Karena sudah jelas dituangkan dalam UU Pers No. 40 tahun 1999 tersebut bahwa siapa yang melakukan/menghalangi pemberitaan wartawan akan masuk pasal tersebut,” ungkapnya, belum lama ini.
Dalam hal mekanisme penyelesaian atas pemberitaan Pers yang merugikan pihak lain, bisa diselesaikan dengan meminta hak jawab dan hak koreksi.
“Jika terjadi sengketa dalam hal pemberitaan langkah yang harus diambil melalui hak jawab dan hak koreksi sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999,” jelasnya.
Untuk diketahui, penyelesaian pemberitaan/hak jawab atas pemberitaan harus atas dasar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam dunia pers, dikenal 2 (dua) istilah yakni: Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 tahun 1999.
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Hak Jawab dan Hak Koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu. (Juntak/Riau)





