dutapublik.com, KARAWANG – Eneng Nurhasanah (49), Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural Timur Tengah, warga Desa Pulokalapa Kecamatan Lemahabang Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat, dan merupakan salah satu korban kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang diduga kuat dilakukan oleh pemroses bernama, Aah, warga Kabupaten Karawang.
Saat ini, Eneng Nurhasanah, dikabarkan berada di salah satu kantor agensi di Negara Libya, Afrika Utara, dan diduga disiksa oleh oknum pegawai kantor agensi tersebut.
Menanggapi hal itu, pada Jumat (30/1/2026), Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) DPD Kabupaten Karawang, menindaklanjuti perkara tersebut dengan melakukan pendampingan anak kandung Eneng Nurhasanah, bernama Asria Tri Febriani, untuk membuat laporan pengaduan kepada BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Kabupaten Karawang.
Hal itu yang dikatakan oleh Talam, selaku Bidang Investigasi FPMI DPD Kabupaten Karawang kepada media dutapublik.com.
“Iya, benar. Hari ini kami dari FPMI DPD Kabupaten Karawang melakukan pendampingan Ibu Asria Tri Febriani, untuk melakukan pengaduan kepada BP3MI Kabupaten Karawang, terkait nasib pilu Eneng Nurhasanah, yang menjadi PMI nonprosedural Timur Tengah, yang saat ini berada di negara Libya, Afrika Utara, yang dikabarkan mendapat penyiksaan dari oknum agensi di sana.”
“Dalam laporan ini, kami sebutkan juga bahwa Ibu Aah, selaku pemroses PMI Ibu Eneng Nurhasanah, yang diduga diproses secara ‘Kaki Lima’. Kami akan kawal terus perkara ini hingga Ibu Eneng Nurhasanah, bisa dipulangkan ke Indonesia,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).
Talam, mengucapkan terima kasih kepada pihak BP3MI Kabupaten Karawang yang telah menanggapi laporan pengaduan tersebut dengan profesional.
“Terima kasih kepada tim BP3MI Kabupaten Karawang yang telah menerima dan menanggapi pengaduan PMI nonprosedural atas anam Ibu Eneng Nurhasanah, ini. Kami yakin tim BP3MI Kabupaten Karawang, siap membantu pengaduan ini sampai tuntas,” ucapnya.
Laporan pengaduan tersebut langsung ditangani dengan baik oleh penanggung jawab BP3MI Kabupaten Karawang Irman Firmansyah, S.Sos.
“Benar, kami telah menerima pengaduan PMI nonprosedural Timur Tengah Ibu Eneng Nurhasanah, yang didampingi langsung oleh tim FPMI DPD Kabupaten Karawang. Dan pengaduan ini sudah kami teruskan ke tingkat Provinsi untuk segera ditindaklanjuti ke KP2MI,” tutur, sosok yang akrab disapa Irman, Sabtu (31/1/2026).
Irman, menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan perkara tersebut sampai tuntas.
“Pemroses PMI Ibu Eneng Nurhasanah, harus segera diproses. Karena, prosesnya sudah melanggar aturan, dan PMI Ibu Eneng Nurhasanah, mengalami penyiksaan. Hal ini tidak akan dibiarkan,” tegasnya.
Dirinya, mengimbau kepada masyarakat agar hindari penempatan atau bekerja keluar negeri secara nonprosedural, yang akhirnya akan menyusahkan diri sendiri dan keluarga.
Dengan hadir dan aktifnya BP3MI Kabupaten Karawang, diharapkan permasalahan pengaduan nasib pilu para PMI nonprosedural dapat diatasi dan diselesaikan sesuai harapan demi menyelamatkan para korban kejahatan Mafia TPPO. (Nendi Wirasasmita)





