dutapublik.com, KARAWANG – Galian Tanah Merah di Desa Karangsari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang diduga tak berizin.
Galian tanah merah di wilayah Desa Karangsari Kecamatan Purwasari Kabupaten Karawang diduga belum kantongi izin dari pemerintah Kabupaten Karawang maupun dari Provinsi.
Menurut warga sekitar yang tidak mau disebut namanya, bahwa aktifitas penambangan sudah berjalan kurang lebih satu bulan ini, namun galian tersebut tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah Kabupaten Karawang.
“Ironisnya dibiarkan begitu aja oleh pihak pemerintah yang berwenang tanpa adanya teguran maupun tindakan yang lain,” ujar warga, Selasa (6/6).
Dirinya menuturkan bahwa dampak yang ditimbulkan oleh aktifitas galian tersebut jalan menjadi cepet rusak dan mengakibatkan sesak napas karena debu tanah merah yang beterbangan ke halaman rumah dan lingkungan kampung.
Namun sangat disayangkan, sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan atau tindakan lebih lanjut dari pihak Pemerintah Kecamatan Purwasari maupun Kabupaten. (Red)





