Gegara Sekolahnya Digabungkan Siswa SDN Gesikan Tidak Bisa Ikut UTS

649

Keterangan gambar : Orang tua/wali siwa SDN Gesikan keberatan anaknya tak bisa ikut UTS

dutapublik.com, PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo berencana menggabungkan atau regrouping SDN Gesikan Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, dengan sekolah lain. Rencana itu mendapat penolakan oleh puluhan wali murid, Komite sekolah, BPD dan Pemerintah Desa Gesikan.

Titik lestari, salah satu wali murid menuturkan, bahwa dengan diregropnya sekolah merasa bingung dan sedih, karena anaknya saat ini yang mestinya UTS tidak bisa mengikuti UTS, karena gurunya sudah tidak ada semua dan terkesan adanya pembiaran bahkan penelantaran murid.

“Regrouping atau penggabungan sekolah dasar negeri tidak bisa dilakukan sembarangan meski sekolahan itu mengalami kekurangan murid,” kata salah Suryono Kepala Desa Gesikan saat ditemui wartawan di kantor desa Senin (5/9). 

“Di SD Negeri Gesikan Kecamatan Kemiri misalnya, penggabungan sekolah dianggap perlu dilakukan karena tahun ini total siswanya kurang dari 100 orang murid tetapi harus melalui mekanisme sosialisasi yang benar, ” pintanya. 

Baca Juga:  Acara Lepas Sambut Kepala SMPN 2 Ambal Kebumen

“Rencana penggabungan ini tidak pernah disosialisasikan dengan Pemdes.  Bahkan ada informasi dalam melakukan sosialisasi terhadap wali murid, dilakukan dengan cara diam- diam dengan wali murid secara bertahap tanpa sepengetahuan Komite sekolah dan kepala desa,” ujar Sukirno selaku ketua Komite sekolah.

“Seingat saya, waktu sosialisasi dulu disampaikan, kalau SDN Gesikan jumlah siswanya kurang dari 60, akan dilakukan regroping, dan kami pemerintah desa sudah berupaya agar jumlah siswa lebih dari 60 supaya tidak diregroping. Saat ini jumlah siswa di SDN Gesikan ada 66 orang anak, tetapi kok masih di regroping,” tambahnya.

Terkait dengan SK penggabungan atau penghapusan SDN Gesikan, Komite sekolah maupun Kepala Desa sampai saat ini tidak pernah menerima salinan atau foto copynya. Hal ini ada apa?, ujar Sidik ketua BPD. 

Lalu, kata sidik, “Kami minta agar kepala dinas bisa bertanggung jawab dan memikirkan anak-anak kami yang diterlantarkan tanpa ada kejelasan dari guru. Sebab mereka adalah generasi muda yang punya hak mendapatkan pendidikan sesuai amanat undang undang, “jelasnya.

Baca Juga:  Pesan Moral Dalam Amanat Upacara Bendera SMAN 1 Telagasari Karawang

Koordinator wilayah bidang Pendidikan dan kebudayaan Kecamatan Kemiri, Waris, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon mengatakan bahwa mulai tanggal 31 Agustus 2022 SDN Gesikan digabungkan dengan SDN Paitan atau sekolah mana yang dikehendaki wali murid, dan Dewan Guru juga sudah mendapatkan SK pemindahan dari dinas, sehingga para guru hanya melaksanakan tugas sesuai dengan SK dari dinas katanya.

Terkait dengan siswa atau murid yang tidak mau pindah dan terkesan ada pembiaran, waris mengaku, secara manusiawi ikut prihatin, tetapi kami hanya melaksanakan perintah kepala dinas. 

Camat Kemiri Nurhuda saat dikonfirmasi melalui telepon berjanji akan menyampaikan apa yang terjadi di Gesikan kepada Bupati dan Kepala Dinas agar apa yang terjadi di desa gesikan segera ditemukan solusinya. (JL). 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *