Gelapkan Uang Perusahaannya Hingga Rp 64 Miliar, Ibrahim Dituntut 9 Tahun Dan Divonis 6 Tahun Penjara

414

dutapublik.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Menjatuhkan Hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan Supervisor Finance PT Bintang Mandiri Finance, Ibrahim setelah dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa Penuntut Umu (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Inda Putri Manurung mengatakan, Ibrahim yang bekerja di PT Bintang Mandiri Finance mencairkan Bilyet Deposito perusahaannya yang ada di Bank BRI Kantor Cabang Khusus (KCK)Sudirman dengan membuat surat berkop PT Bintang Mandiri Finance perihal pencairan deposito palsu dengan membubuhkan tanda tangan direkturnya.

Menurut Putri, Ibrahim berhasil dari menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp 64.587.236.748. ia kemudian dituntut penjara oleh selama 9 tahun penjara menggunakan Pasal 263 ayat (1) KUHP dan Pasal 374 KUHP pada Senin, 12 Agustus 2024.

Selanjutnya, pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, ketua majelis hakim pada PN Jakpus, Purwanto S. Abdullah yang menyidangkan perkara tersebut menjatuhkan hukuman 6 Tahun penjara. Hukuman tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta agar Ibrahim dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, perkara tersebut sudah berstatus minutasi dan tidak ada upaya banding dari Jaksa maupun terdakwa. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *