dutapublik.com, JAKARTA – Rabu (30/8), terlihat, sejumlah tim kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi. Maksud dan tujuan kedatangan mereka untuk mendaftarkan permohonan Uji Materi UU No. 18 tentang Advokat.
Dijelaskan La Ode Surya Alirman, S.H., bahwa LQ Indonesia Lawfirm, telah mendapatkan kuasa dari Advokat Alvin Lim, S.H., M.H., M.Sc., CFP., CLA., selaku pemohon dan prinsipal untuk melakukan Judicial Review terhadap Pasal 16 UU Advokat terkait Hak Imunitas Advokat yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.
Judicial Review (JR), dilakukan supaya MK, lebih mempertegas lagi Hak Imunitas Advokat. Karena, selama ini sudah cukup banyak Advokat dikriminalisasi aparat penegak hukum ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya. Sudah selayaknya Advokat mendapatkan imunitas secara mutlak dalam menjalankan tugasnya. Namun, kenyatannya beberapa bulan belakangan ini Advokat, seperti Alvin Lim dan Kamarudin Simanjuntak, ketika sedang menjalankan tugasnya justru dijadikan Tersangka atas dugaan pencemaran nama baik. Karena, dianggap membuat berita bohong ketika menjelaskan duduk perkara yang menimpa kliennya.
“Alvin Lim, Advokat vokal dan lurus, berjuang dengan gigih walau dalam penjara, beliau ikhlas dan kali ini melawan melalui Judicial Review ke MK, untuk memperjelas frasa dalam pasal 16 UU Advokat tentang Imunitas Advokat bahwa makna Advokat tidak dapat dituntut adalah tidak dapat dilakukan penyidikan apabila Advokat sedang bertugas membela kliennya,” ujar La Ode, selaku kuasa hukum Alvin Lim, dari kantor LQ Indonesia Lawfirm, dalam press releasenya.
Dikatakan La Ode, permohonan JR pasal 16 UU Advokat, perlu ditambahkan frasa baru. Yaitu, Advokat tidak dapat diproses penyidikan, selain tidak dapat dituntut. Sehingga, nantinya dalam melakukan penyidikan Kepolisian ataupun Kejaksaan maupun KPK terhadap Advokat yang sedang menjalankan profesinya tidak boleh melakukan upaya paksa terhadap Advokat. Misalnya melakukan penyidikan, penahan, ataupun penangkapan terhadap Advokat. Karena, Advokat memiliki Hak Imunitas berdasarkan Undang-Undang Advokat.
Selama ini, Kepolisian selalu beralasan, bahwa apabila ada Advokat yang dilaporkan, maka, Polisi wajib menerima laporanya. Karena, Polisi tidak bisa menolak Laporan. Sehingga, proses penyidikan terhadap Advokat seringkali justru mengabaikan Hak Imunitas Advokat.
“Alvin Lim, sangat cerdas dan intelek. Beliau, ingin melawan oknum bukan dengan kekerasan, melainkan dengan membuktikan ketaatannya kepada Undang-undang dan pemerintah dan melawan sesuai hukum yang berlaku. Sebagai lulusan UC Berkeley di Amerika dan mantan Wakil Presiden Bank of America, Alvin Lim, berkehendak berjuang merubah tatanan hukum Indonesia yang rusak parah dan melawan oknum demi membela masyarakat tertindas, terutama korban Investasi Bodong. Alvin Lim, seorang patriot dan nasionalis yang cinta NKRI. Kami, dukung perjuangan beliau sepenuhnya,” tegasnya.
Nantinya, lanjut La Ode, jika permohonan Uji Materi, UU Advokat ini dikabulkan, maka, bunyi Pasal 16 menjadi “Advokat tidak dapat diproses hukum dalam tingkat penyidikan dan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”
Larangan melakukan penyidikan terhadap Advokat akan memberi kekuatan imunitas terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas membeli kliennya agar nantinya tidak ada lagi Advokat yang ditangkap, ditahan, ataupun dilakukan upaya paksa. Apalagi dijadikan Tersangka, baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK.
La Ode, juga menyebutkan, bahwa langkah hukum yang diajukan oleh Alvin Lim, melalui LQ Indonesia Lawfirm adalah sebuah terobosan hukum yang jenius dan dapat mengunci mati upaya kriminalisasi terhadap Advokat ke depannya.
“Saya, yakin bahwa seluruh elemen Advokat akan mendukung. Karena, banyak anggota DPR yang berlatar belakang Advokat, juga pensiunan Polisi dan Hakim banyak yang menjadi Advokat. Jadi, perlindungan Imunitas Advokat adalah hal penting untuk diperjuangkan. Alvin Lim, adalah pioneer dan pejuang keadilan, yang bukan hanya berani, melainkan smart dan intelektual tinggi.”
“Para Advokat di luar sana atau bahkan Organisasi Advokat, mungkin sudah tidak berdaya melawan oknum Penegak Hukum yang seweneng wenang. Walau dipenjara, Alvin Lim, tidak pernah berhenti berjuang demi negara dan perbaikan hukum. Semoga Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kami,” pungkasnya. (red)





