dutapublik.com, JAKARTA – Siaran Pers Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-251/057/K.3/Kph.3/03/2025, pada Senin (17/3/2025), Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.
Keempat orang saksi tersebut, berinisial:
1. MHM, selaku Komisaris PT PPI tahun 2015 s.d. 2016;
2. TKL, selaku Distributor PT Makassar Tene dan PT PDSU;
3. SYL, selaku Sekretaris Perusahaan PT PPI tahun 2016 s.d. 2021; dan
4. FM selaku Staf Divisi Bahan Pokok PT PPI tahun 2016.
Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016 atas nama Tersangka, TWN, dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Nendi Wirasasmita)






