Gunakan ID Card Palsu, Editor Produksi TV Swasta Gadungan Diamankan Polisi

696

dutapublik.com, PEKANBARU – Seorang pria inisial MAA (27) harus menerima kenyataan pahit ketika dirinya harus mendekam dibalik jeruji besi.

Niat ingin melakukan penipuan dengan mengaku sebagai Editor Produksi di salah satu Media TV Swasta, namun aksi MAA ini berhasil digagalkan oleh Pelaporan inisial AA (40) yang merupakan salah satu Biro TV Swasta di Pekanbaru, pada Jumat (25/3).

Saat ini kasus MAA sedang ditangani oleh Tim Opsnal Batman Jembalang Sat mreskrim Polresta Pekanbaru, dengan terlibat kasus Tindak Pidana pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.H., bahwa telah terjadi upaya Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu.

”Saat ini pelaku sedang kami amankan atas kasus Tindak Pidana Pmalsuan Surat dan atau Menggunakan Surat Palsu. Berdasarkan info yang kami terima pelaku berusaha menipu Bapak Zainal Arifin selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau,” ujarnya.

Diungkapkan oleh Andrie, pelaku ini bertemu dengan Kadiskes Provinsi Riau dengan mengaku sebagai Editor Produksi di salah satu Media TV Swasta dan menawarkan kerja sama untuk publikasi serta peliputan kegiatan dan iklan yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

”Pada Selasa (22/3), Pelaku datang ke kantor Dinkes Provinsi Riau dengan menggunakan ID Card palsu dan berjumpa dengan Bapak Zainal Arifin, saat itu pelaku menawarkan kerja sama untuk publikasi serta peliputan kegiatan dan iklan yang dilaksanakan oleh Dinkes Provinsi Riau dan pelaku diminta untuk menyiapkan surat permohonan kerja samanya.”

“Pada Kamis, (24/03), Pelaku datang kembali ke kantor Dinkes Provinsi Riau untuk menjumpai kembali Bapak Zainal Arifin, saat itu pelaku menyampaikan bahwa rencana pelaku akan membuat Video Iklan mengucapkan selamat menunaikan Ibadah Puasa dan Tersangka mengaku bahwa HP milik tersangka hilang dan meminta uang kepada Bapak Zainal Arifin sebesar Rp600.000,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Zainal Arifin meminta Pelaku untuk menjumpai Humas Dinkes Rozita di kantor Dinkes Provinsi Riau.

“Kemudian Bapak Zainal Arifin menghubungi pelapor AA (40) yang merupakan Biro TV Swasta Pekanbaru untuk datang ke kantor dan menanyakan identitas pelaku dan menggeledah seluruh tas pelaku serta pelapor mengecek ke TV Swasta di Jakarta dan ternyata Tersangka bukan karyawan PT. TV Swasta di Jakarta,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, kini pelaku terancam Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun. (NH)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *