dutapublik.com, BEKASI – Adanya indikasi pemotongan gaji guru honorer dialami oleh seorang pengajar di SDN Telagaasih 06, Kabupaten Bekasi bernama Dayat Sudrajat, S.Pd. Korban pemotongan gaji ini sudah mengabdikan dirinya selama 17 tahun sebagai guru honorer.
Hal itu terungkap saat Dayat Sudrajat menanyakan kepada Yusuf, pejabat Korwil Kecamatan Cikarang Barat terkait masalah Surat Penugasan Guru di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
“Terdapat kejanggalan tentang TMT masa kerja yang keliru tertulis di Surat Penugasan (SP) Dinas Pendidikan dengan masa kerja 9 tahun 5 bulan,” ujar Dayat.
Padahal Dayat mengaku kepada Pradika operator Korwil Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, bahwa ia bekerja lebih dari 17 tahun disertai dengan bukti-bukti SK awal dari Kepala SDN Telaga Asih 06 yang Bernama Bapak Mahrudin, S.Pd., NIP. 131503068 pada 03 Januari 2005.
Ketika Dayat mengadukan tentang masa kerjanya kepada Pradika operator koordinator wilayah (Korwil) Kecamatan Cikarang Barat Kab. Bekasi , jawaban dari pradika Opertor Korwil, bahwa
dari data Sistem Informasi Akademik (SIKAD) diperoleh keterangan bahwa Dayat bekerja sejak tahun 2012 di data SIKAD, dan dipersilahkan mempertanyakan kembali ke operator sekolahnya, dan kesalahan bukan pada operator Korwil.
Mendengar hal tersebut Dayat sangat kecewa dengan perilaku oknum operator sekolah di SDN Telaga Asih 06, terkait hal yang dilakukan yaitu dugaan Pemalsuan/Manupulasi data oleh oknum oprator sekolah di SDN Telaga Asih 06 yang dinilai sangat merugikan.
Kedua terkait Pemotongan uang gaji yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) yang seharusnya diterima Rp. 2.100.000,- ternyata yang hanya diterima Dayat Sudrajat hanya Rp1.800.000 maka dengan ini Dayat Sudrajat, S.Pd akan melaporkan pada pihak berwajib. (SS)


