dutapublik.com, MADINA – Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang manajemen ASN, dan PP nomor 34 tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-undang Desa bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang merangkap jabatan dengan P3K.
Sesuai informasi yang dihimpun awak media di lapangan serta jawaban konfirmasi yang diberikan saudara Indra Sakti yang diduga kuat merangkap jabatan sebagai guru PPPK di SD Negeri 305 dan sebagai anggota BPD di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal aktif sejak 2022 hingga sekarang.
Hasil keterangan yang didapat dari jawaban saudara Indra Sakti via whatsapp bahwa ia membenarkan bahwa tindakan yang ia lakukan sebagai double job. Lalu ia menerangkan bahwa yang dapat memberi jawaban masalah itu adalah instansi terkait seperti Disdik dan Dinas PMD Kabupaten Mandailing Natal karena jabatannya sebagai BPD adalah hasil dari pemilihan.
Dan menurut keterangan warga yang tidak mau dipublikasikan identitasnya menjelaskan bahwa saudara Indra Sakti tidak maksimal dalam bekerja sebagai BPD karena ia tidak mengetahui apa yang telah dikerjakan selama menjabat sebagai BPD di Desa Kampung Baru ini.
Di tempat terpisah Dedi Saputra Ketua DPD LSM Trisakti Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan bahwa telah melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada saudara Indra Sakti terkait dugaan double job dirinya dan sudah hampir seminggu tidak ada jawabannya terkait beberapa pertanyaan yang tertulis di dalam surat. “Untuk itu kita akan segera membuat LP melaporkan hal ini ke hadapan bapak bupati dan insepektorat agar dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dedi.
“Dan perlu kita ingat sebagai warga negara yang baik kita harus patuh terhadap hukum dan perundang undangan yang berlaku apalagi tentang informasi publik, dan mengingat aturan yang ada bahwa Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa, jika perangkat desa lulus dari PPPK maka harus memilih salah satu jabatan tersebut. Hal ini karena sulit memisahkan kinerja sebagai PPPK, perangkat desa atau BPD. Selain itu tunjangan dan gaji mereka berasal dari APBD. Dan PPPK yang merangkap jabatan selama masa perjanjian kerja sanksi administratif. Hal ini jelas diatur di dalam Permendikbud dan juga melarang PPPK terlibat dalam organisasi kemasyarakatan,” tambahnya.
“Untuk itu masyarakat berharap kepada Bupati Mandailing Natal agar kiranya memanggil dan membatalkan perjanjian kontrak PPPK saudara Indra Sakti karena ia menerima gaji yang bersumber dari APBD yang dapat menyebabkan kerugian APBD dan kami meminta Indra Sakti mengembalikan gaji yang ia terima selama ia menjabat sebagai PPPK,” pungkasnya. (tim)


