PETI Merajalela, Bahan Kimia Merkuri Mencemari Pemukiman Masyarakat Di Mandailing Natal

250

dutapublik.com, MADINA – Maraknya Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Kecamatan Hutabargot tepatnya di desa Hutabargot Julu sudah membuat resah karena telah menyebar luas di tengah pemukiman masyarakat hingga saat ini. Bahkan parahnya lagi para penambang menggunakan bahan kimia ilegal jenis Merkuri yang dimasukkan ke dalam gelundung yang limbahnya dibuang dan dialirkan ke sungai kecil yang dipakai oleh masyarakat.

Menurut pantauan Koordinator Lapangan Masyarakat Peduli Lingkungan Kholil Batubara bersama Tim Investigasi menjelaskan bahwa telah menemukan ratusan unit gelundung yang beroperasi di tengah-tengah pemukiman warga dan puluhan tong di pinggiran irigasi dan panyabungan sekitar dan puluhan hektar lahan TNBG yang dilubangi untuk tambang pengambilan emas.

“Selain itu ratusan pohon ditebangi di wilayah hutan TNBG oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan PETI,” kata Kholil Batubara kepada awak Media, 7 Desember 2024.

Menurutnya dari pantauan Tim Investigasi terhadap para aparat penegak hukum seperti Polres Mandailing Natal, Polsek Panyabungan, Satpol PP dan Pihak Kehutanan sampai saat ini belum melakukan penindakan.

“Aparat Penegak Hukum Madina sampai saat ini belum melakukan penindakan, sehingga patut diduga para oknum aparat banyak yang terlibat didalamnya,” tukasnya.

Sampai berita ini naik, media belum dapat jawaban konfirmasi via whatsapp Ibu Camat Hutabargot tentang maraknya gelundung yang memakai zat kimia merkuri.

Untuk itu Kholil Batubara meminta kepada Kapolri serta Kapolda Sumut kiranya melakukan tindakan khusus agar para oknum Aparat dan oknum pelaku PETI di Mandailing Natal.

“PETI merupakan pertambangan illegal, mereka dengan sengaja menantang dan melawan hukum dan UU untuk memperkaya diri sendiri, dengan juga mengorbakan masyarakat dengan pencemaran merkuri yang sangat berbahaya,” pungkasnya.

Sementara itu Nasution selaku penduduk Mandailing Natal juga merasa heran tentang penegak hukum di Mandailing Natal ini dengan jelas melihat bahwa seolah ada penegakan yang tebang pilih.

“Seperti penambang yang di Kotanopan aparat langsung ke lokasi tambang dan membakar berbagai alat yang ditemukan di TKP dan di daerah lain masih banyak yang tidak ditindak seperti Kecamatan Batang Natal natal, Kecamatan Muara Sipongi, Kecamatan Hutanargot. Sedangan di lapangan hanya sekedar spanduk himbauan saja,” ucapnya. (Tim)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *