Dilecehkan Majikan Pria Warga Qatar, PMI Ilegal Asal Lombok Tengah Ini Memilih Menjadi TKW Kaburan, Diminta Tanggung Jawab Oknum Sponsor Pilih Ngebudeg

300

dutapublik.com, LOMBOK TENGAH – Nasib pilu Pekerja Migran Indonesia (PMI) seakan tiada henti terus bermunculan. Mereka para PMI yang diduga korban perdagangan orang ini merupakan korban akibat modus iming-iming yang dilakukan oleh oknum pemroses/sponsor demi meraup keuntungan dari bisnis haram.

Salah satu korban dugaan perdagangan orang bermoduskan bekerja sebagai PMI ini muncul atas aduan dari PMI asal Lombok Tengah. Ia menceritakan kebiadaban sponsor yang lari dari tanggung jawab.

Adalah Nuraini, wanita kelahiran Lombok Tengah, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang, kini alami kisah pahit akibat dariĀ  kejahatan yang dilakukan para penghianat bangsa.

Nuraini, menceritakan kejadian pilu yang dialami di negara Timur Tengah. Ia, merasa harkat dan martabat seorang perempuan tidak dihargai di tempat ia bekerja sebagai PMI di negara Qatar.

“Pak, saya juga banyak masalah waktu di majikan yang dulu, tapi semua lepas tangan, baik itu sponsor di Indonesia, agency di Qatar,” ujarnya kepada tim investigasi dutapublik.com, 07 Desember 2024.

Lebih lanjut, Nuraini, menceritakan permasalahan waktu itu hingga ia kabur dari Syarikah untuk menyelamatkan diri.

“Saya sekarang kabur, Pak. Saya dilecehkan, Pak, sama majikan, terus, madamnya suka minjam uang saya, saya dibully sama anak anaknya, saya merasa tidak dianggap manusia lagi. Tapi saya sabar kerja mau sampai finish,” terangnya.

Namun, menurut keterangan PMI tersebut, justru ia memilih menyerah akibat mendapatkan pelecehan harkat martabat seorang perempuan secara berulang oleh majikan pria, lalu ia memilih kabur dari rumah majikan dan lari ke kantor Polisi. Namun, sangat disayangkan justru Polisi di Qatar tidak peduli terhadapnya.

“Pak, saya sudah lari ke kantor Polisi. Tapi, Polisi malah tidak peduli, menyuruh saya untuk pergi, semuanya sudah saya hubungi. Pak Haji Ismail, sponsor saya, tapi semuanya tidak tanggung jawab,” ungkapnya nada tangis.

Di waktu yang berbeda, Haji Ismail, yang diduga sebagai sponsor PMI ilegal tersebut, ketika dikonfirmasi memilih “ngebudeg” dan tidak memberikan tanggapan konfirmasi dari tim media dutapublik.com.

Perlu diketahui, bahwa apa yang diduga dilakukan oleh Haji Ismail, merupakan perbuatan kejahatan luar biasa yaitu tindak pidana perdagangan orang yang diatur berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2007. (Uya/Rahmat)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *