dutapublik.com, JAKARTA – Alvin Lim, Kuasa Hukum para korban Indosurya yang menghadiri sidang Henry Surya, yang diduga pengemplang Koperasi Indosurya di PN Jakarta Barat, pada Selasa (20/9) menyampaikan kekecewaan atas tumpulnya Dakwaan Jaksa kepada Henry Surya.
“Dakwaan Banci, tumpul seperti dipotong kejantanannya oknum kejaksaan Agung membuat dakwaan yang memberikan 66 persen kesempatan Henry Surya untuk mendapatkan vonis ringan dalam dakwaan Jaksa. Kenapa?,” ujarnya.
Dijelaskan Alvin Lim, dakwaan disusun dalam alternatif dan kumulatif di mana dalam dakwaan kesatu, pasal 46 UU Perbankan, kedua pasal 378 dan pasal 372 secara alternatif dan TPPU secara kumulatif. Hal ini dari 3 pilihan pasal Dakwaan, ada 2/3 kemungkinan, vonis ringan karena antara pasal 46 dengan pasal 378 digunakan kata “Atau”.
Sehingga Jaksa dan Hakim bisa saja nantinya memutuskan terbukti pasal 378 penipuan dengan ancaman pidana HANYA 4 tahun. Jadi jika dituntut dan divonis maksimum 4 tahun sekalipun, maka dalam waktu 2 tahun dipotong 1 tahun dalam tahanan Polisi dan persidangan, Henry Surya akan segera lepas,” jelasnya.
Menurut Alvin Lim, lemahnya perumusan dakwaan ini memperkuat dugaan konspirasi Oknum Kejaksaan Agung dan tumpulnya hukum ke atas oleh Kejaksaan Agung.
“Ibarat dakwaan banci, ga ada galak-galak dan tajam kepada penjahat kelas atas,” kata Alvin Lim dengan kecewa.
Korban M yang mendengar dakwaan Henry Surya bingung, bagaimana seseorang yg merugikan 14,500 korban sebanyak puluhan Triliun, dapat dakwaan alternatif dengan ancaman maksimal hanya 4 tahun.
“Benar dugaan kuasa hukum kami, Oknum Jampidum dan Kejaksaan Agung Sahnan Tanjung manuver dalam dakwaan ringan. Di mana keadilan? Dicopot saja oknum-oknum aparat yang tidak bisa memberikan keadilan,” ucapnya.
Sementara, Korban VS dengan kecewa menyebutkan, awalnya Kejagung berusaha modus P19 mati agar tersangka lepas dari tahanan.
“Sekarang oknum Kejagung membantu dengan dakwaan tumpul agar vonis ringan. Sangat mengecewakan.” ketusnya.
Alvin Lim menghimbau agar ribuan masyarakat bersatu minta MA agar vonis seberatnya kepada Henry Surya dan agar aset dikembalikan ke para korban. Juga ke Bareskrim, minta agar aset-aset piutang lainnya bisa disita kembali, beserta menuntut agar Surya Effendy dan Natalia Tjandra bisa segera ditahan.
Secara lengkap dan gamblang, Alvin Lim menjelaskan dugaan konspirasi Kejaksaan Agung di video yang tayang di Kanal Justitia TV dan Quotient TV. (E. Bule)





