Hakim PN Jakpus Bikin Geger! Penipu Anggota DPR Rp 3 Miliar Cuma Divonis 10 Bulan Penjara

175

dutapublik.com, JAKARTA – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menuai sorotan tajam. Terdakwa Herry Sunanda, yang terbukti menipu anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, hingga merugikan Rp 3 miliar, hanya divonis 10 bulan penjara.

Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursid dari Kejari Jakpus, yang sebelumnya menuntut 2 tahun 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan JPU, Herry menggunakan surat perjanjian kerja palsu dan akta notaris fiktif untuk meyakinkan korban menyerahkan dana proyek senilai Rp 6,5 miliar. Dari jumlah itu, korban hanya menerima kembali Rp 3,4 miliar, sehingga menderita kerugian sekitar Rp 3 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Herry Sunanda dengan penjara selama 2 tahun 3 bulan,” tegas Daru saat membacakan tuntutan di PN Jakpus, Selasa (1/7/2025).

Ketua Majelis Hakim Saptono mengakui terdakwa terbukti melakukan penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. Namun anehnya, Saptono hanya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan penjara selama 10 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya,” ujar Saptono saat membacakan putusan pada Kamis (17/7/2025).

Putusan ringan ini memunculkan tanda tanya besar di kalangan publik, mengingat kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah. (Nando)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *