Duta Publik

Hakim Vonis Ringan Perkara Narkotika WN Cina, Pedoman SEMA Dikesampingkan

5

dutapublik.com, JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa narkotika Jing Yao, warga negara China, memicu sorotan tajam terhadap konsistensi penerapan hukum narkotika.

Dalam perkara Nomor 501/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst, majelis hakim menyatakan terdakwa hanya terbukti sebagai penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, meski barang bukti sabu yang disita mencapai 8,7 gram dan empat butir ekstasi.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah menjelaskan bahwa majelis hakim tidak menemukan bukti keterlibatan terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

“Berdasarkan hasil asesmen terpadu BNN, terdakwa dikualifikasikan sebagai penyalahguna untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional akibat tekanan psikologis. Unsur peredaran tidak terbukti,” ujar Purwanto saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).

Namun, pertimbangan hakim untuk menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika menimbulkan perdebatan karena secara eksplisit SEMA Nomor 4 Tahun 2010 mengatur bahwa kepemilikan narkotika golongan I di atas 5 gram tidak dapat dikategorikan sebagai penyalahguna.

Purwanto menyampaikan bahwa majelis hakim secara sadar mengesampingkan pedoman tersebut. Dalam perkara ini, barang bukti sabu hampir dua kali lipat dari batas tersebut.

“SEMA dipandang sebagai pedoman administratif internal, bukan norma hukum yang mengikat. Hakim menilai keadilan substansial tidak boleh dikalahkan oleh pedoman administratif,” katanya.

Ia menambahkan bahwa majelis merujuk pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mewajibkan hakim mengutamakan keadilan apabila terjadi pertentangan dengan kepastian hukum.

Pendekatan tersebut dinilai membuka ruang tafsir luas dalam penanganan perkara narkotika, terutama dalam menentukan batas antara penyalahguna dan pengedar. Penyimpangan dari SEMA dalam perkara dengan jumlah barang bukti yang signifikan berpotensi memunculkan inkonsistensi putusan serta memperlemah fungsi pedoman Mahkamah Agung dalam menjaga keseragaman penerapan hukum.

Aspek lain yang turut disorot adalah disparitas yang sangat tajam antara tuntutan dan putusan. Dari tuntutan pidana penjara 10 tahun sebagai pengedar, terdakwa akhirnya hanya dijatuhi pidana satu tahun sebagai penyalahguna. Menurut Purwanto, perbedaan tersebut merupakan konsekuensi langsung dari kualifikasi tindak pidana yang dinyatakan terbukti.

“Ketika yang terbukti adalah Pasal 127, maka ancaman pidananya memang jauh lebih ringan,” ujarnya.

Meski dinyatakan sebagai penyalahguna, majelis hakim menolak permohonan rehabilitasi yang diajukan terdakwa. Penolakan tersebut didasarkan pada lemahnya support system serta fakta bahwa terdakwa telah menjalani detoksifikasi selama masa penahanan.

Di sisi lain, hakim justru menjatuhkan pidana tambahan pencabutan ITAS dengan argumentasi zero tolerance terhadap kejahatan narkotika dan perlindungan kedaulatan negara.

Konstruksi pertimbangan ini dinilai mengandung kontradiksi. Di satu sisi terdakwa dinyatakan bukan bagian dari peredaran gelap narkotika, namun di sisi lain pidana tambahan dijatuhkan dengan logika pemberantasan peredaran gelap dan kejahatan transnasional. Namun, menurutnya, pidana tambahan tersebut dimaksudkan untuk mencapai tujuan pemidanaan yang lebih komprehensif.

Putusan ini juga menjadi salah satu perkara awal yang menerapkan KUHP Baru dalam perkara narkotika, khususnya terkait paradigma pemidanaan yang lebih integratif. Namun, penerapan paradigma tersebut dalam konteks perkara dengan barang bukti relatif besar menimbulkan kekhawatiran akan munculnya persepsi perlakuan lunak terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Dengan berbagai implikasi tersebut, putusan PN Jakarta Pusat ini berpotensi menjadi preseden penting sekaligus polemik dalam praktik peradilan pidana narkotika. Purwanto menegaskan bahwa putusan pengadilan tetap terbuka untuk diuji melalui upaya hukum lanjutan.

“Di tingkat banding dan kasasi, pertimbangan-pertimbangan hukum ini dapat dinilai kembali untuk menjaga konsistensi dan arah kebijakan pemidanaan,” pungkasnya. (Nando)

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *