Kasus TPKS di Minahasa: Kejaksaan Tunggu Penetapan Hari Sidang, Tersangka Dinilai Kooperatif

83

dutapublik.com, MINAHASA – Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Seorang korban berinisial VAW, bersama satu korban lainnya, mendatangi Kejaksaan Negeri Minahasa untuk meminta keadilan atas perkara dugaan TPKS yang diduga dilakukan oleh seorang oknum berinisial VM alias V terhadap VAW.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Rama Eka Darma, S.H., M.H., melalui Kasubsi Intelijen Hiro Lasut, S.H., menyampaikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa, Senin (26/01/2026) malam.

Hiro Lasut menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelitian jaksa penuntut umum, pasal yang diterapkan dalam perkara tersebut memiliki ancaman pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara. Dengan ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan hukum dalam penetapan penahanan.

Penjelasan Kejaksaan Negeri Minahasa
Menanggapi tuntutan korban, Hiro Lasut menegaskan bahwa dalam setiap penanganan perkara pidana, jaksa penuntut umum wajib bertindak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ancaman pidana dalam perkara ini berada di bawah lima tahun, yakni empat tahun. Dalam ketentuan hukum acara pidana, penahanan tidak dilakukan secara otomatis, kecuali terdapat alasan-alasan hukum tertentu, seperti tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti,” jelas Hiro.

Ia menambahkan, sejak proses penyidikan hingga tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti), telah dilakukan koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum. Dalam proses tersebut, jaksa juga memberikan petunjuk apabila terdapat hal-hal yang perlu dilengkapi.

Menurut Hiro, hingga saat ini tidak ditemukan alasan objektif maupun subjektif untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. “Tersangka dinilai kooperatif, selalu hadir saat dipanggil, tidak melakukan perlawanan, tidak melarikan diri, serta didampingi penasihat hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila tersangka tidak kooperatif, mangkir dari panggilan, atau tidak hadir setelah dipanggil secara patut dan berulang kali, hal tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan penahanan. “Namun dalam perkara ini, tersangka selalu hadir,” ujarnya.

Hiro juga menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Minahasa tetap mengedepankan perlindungan hak-hak korban. Meski demikian, jaksa tetap harus bertindak profesional dan objektif. “Jaksa memang mewakili kepentingan korban, namun dalam bertindak tetap harus mengikuti aturan hukum dan tidak memihak,” cetusnya.

Menunggu Penetapan Hari Sidang
Saat ini, perkara dugaan TPKS tersebut telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa Penuntut Umum masih menunggu surat penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri terkait jadwal sidang perdana.
“Perkara sudah berada di pengadilan dan kami sedang menunggu surat penetapan hari sidang. Tidak semua perkara mewajibkan penahanan tersangka. Hingga saat ini, tersangka masih kooperatif,” pungkas Hiro Lasut.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat Minahasa. Para korban berharap proses hukum berjalan secara transparan, adil, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin perlindungan serta rasa aman bagi korban kekerasan seksual.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan yang diduga dilakukan oleh tersangka VM alias V disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun pasal-pasal yang dikenakan, antara lain:.Pasal 6 huruf a dan/atau huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, yang mengatur pelecehan seksual nonfisik dan/atau fisik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda.
Pasal 289 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Pasal 290 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.(Effendy)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *