Hendak Bangun Garasi Mobil Dinas, Oknum Dishub Kebumen Dengan Angkuh Tutup Akses Jalan Rumah Warga

612

dutapublik.com, KEBUMEN – Jumat (11/3), Warga Kelurahan Selang Kecamatan Kebumen Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, tepatnya RT. 02 RW. 05, terjebak di lingkungan rumahnya sendiri. Penyebabnya, akses jalan satu-satunya di lingkungan rumah mereka ditembok setinggi 2,5 meter oleh pihak pemilik lahan.

Warga pun terpaksa mengadukan ke Desa Selang untuk mengadakan Mediasi secara keluargaan, agar dapat akses jalan ke luar masuk rumah. Namun hasilnya nihil sebab tetangga yang mempunyai lahan bersikeras tidak memberikan akses jalan sedikitpun.

Tembok selebar sekitar 4 meter dengan tinggi 2,5 meter sengaja dibangun oleh seorang warga sekaligus oknum Dinas Perhubungan (Dishub) yang berinisial AKS sehingga memutus akses jalan sehari hari tetangga belakang rumahnya yang bernama Ella dan Tedi serta keluarga.

Warga pun tidak bisa berbuat apa-apa mengingat pemilik lahan diakui punya hak menutup akses jalan yang telah digunakan selama ini. Akhirnya keluarga tersebut hanya bisa gigit jari dan merenungi nasib ke depan.

Sebab pemerintah setempat sudah mengadakan mediasi bahkan sudah 2 kali dilaksanakan. Namun hasilnya tetap tidak memberikan akses jalan kepada tetangganya yang persis belakang rumahnya.

“Kami berharap pemilik lahan memberikan kembali akses jalan bagi warga masyarakat setempat, jika tidak ada akses jalan maka suatu saat apakah saya lewat harus menaiki tangga dan lewat genteng di atas rumah AKS.” tutur Tedi, belum lama ini.

Sementara itu, AKS menjelaskan alasan dibangunnya tembok itu lantaran tanah miliknya untuk membuat garasi ke depanya agar bisa menaruh mobil Dinasnya tersebut dan bersikeras tidak akan memberikan akses jalan walaupun setengah atau 1 meter kepada tetangganya saat diadakan mediasi di aula Kelurahan Selang, pada Rabu (9/3).

Saat awak media mengkonfirmasi kepada Tri Susilo di ruang Kantor BPN/OTR beberapa hari yang lalu menjelaskan, bahwa hak milik menurut pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 6 Undang Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok pokok Agraria (UUPA) adalah hak turun menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Ditambahkannya, mengenai fungsi sosial dari tanah berarti bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidak dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu akan dipergunakan atau tidak dipergunakan semata mata untuk kepentingan pribadinya, apa lagi kalau hal-hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Penggunaan tanah harus sesui dengan keadaanya dan sifat dari pada haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi masyarakat dan negara,” jelasnya.

Dikatakan Tri Susilo, tetapi ini tidak berarti kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat).

“UUPA memperhatikan pula kepentingan kepentingan perseorangan. Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok, kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya. Tidak hanya hak milik tetapi semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, seyogianya Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti permasalahan warga yang dihambat atau ditutup akses jalannya oleh tetangganya tersebut.

Apa lagi yang menutup akses jalan adalah seorang oknum Dishub dan diharapkan bisa menjadikan pembelajaran dalam hidup bermasyarakat tidak ada perbedaan antara orang Mskin Kaya, Aparat dan Pejabat Negara. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *