dutapublik.com, PEKANBARU – Polsek Rumbai berhasil amankan seorang tersangka pelaku penggelapan 1 unit Sepeda motor di Jalan Taman Karya Tuah Madani Pekanbaru, pada Kamis (10/3/).
Tersangka berinial YS warga Rimbo Panjang Tambang tersebut, ditangkap berdasarkan laporan pengaduan masyarakat dengan Laporan Kepolisian Nomor: LP/58/B/III/2020/Polsek Rumbai, tanggal 7 Maret 2022 atas nama pelapor Rinaldi warga Jalan Yos Sudarso Rumbai.
Menanggapi laporan masyarakat tersebut, Kapolsek Rumbai AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., kemudian menginstruksikan Kanit Reskrim Iptu ST. Sihaloho untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melalui penyelidikan, pada Minggu, 6 Maret 2022 sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Rumbai yang telah mengetahui keberadaan tersangka bergerak untuk melakukan penangkapan.
Penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka YS yang hendak melakukan transaksi jual beli sepeda motor di Jalan Taman Karya tersebut, mendapat perlawanan.

Keterangan Gambar 2: Sajam Yang Digunak Oleh YS
Pada saat tersangka hendak mengambil sesuatu dari pinggang belakangnya, dengan sigap tim opsnal menangkapnya dan mendapati sebuah pisau yang terselip di pinggangnya. Hal tersebut disaksikan oleh Anton dan Rinaldi (Pelapor).
Kemudian tim opsnal Polsek Rumbai mengamankan tersangka dan barang bukti sebilah pisau ke Mapolsek Rumbai.
Kapolsek Rumbai kepada awak media mengatakan, bahwa Polsek Rumbai telah mengamankan tersangka dan barang bukti sebilah pisau.
“Saya sudah perintahkan Kanit Reskrim Iptu ST. Sihaloho untuk melakukan pemeriksaan para saksi dan melakukan gelar perkara berdasar alat bukti yang cukup untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.
Ditambahkannya, terhadap tersangka akan diterapkan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan senjata tajam. (Juntak-Riau)





