dutapublik.com, JAKARTA – Hadirnya UU ITE dalam konteks berkomunikasi, telah memberikan aturan serta pemahaman baru dalam bersosial media. Salah satunya terkait dengan etika menggunakan aplikasi chatting seperti whatsapp, line, dan lain sebagainya.
Tentunya hal tersebut merubah pola aturan hukum dalam berkomunikasi, khususnya di Indonesia, perihal komunikasi elektronik pada era ini diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik atau yang lebih dikenal dengan UU ITE.
Oleh sebab itu Taosu Jony Tan selaku Sekjend Majelis Tao Dharma Indonesia meminta dengan sangat, kepada saudara Simong, untuk segera membuat pernyataan maaf atas ucapannya tersebut. Menurut Taosu Jony Tan perkataan bernada menghina itu muncul melalui Chat di sebuah Group WA bernama Long Hu San/Thikong Kia yang dikirim dari nomor Saudara Simong.
Chat WA Saudara Simong dengan nomor telpon 0895365722592 muncul di grup WA pada Minggu 9 Januari 22. Dari perkataan itu menurut Taosu Jony, Simong dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik dari Majelis Tao Dharma Indonesia yang disingkat dengan MTDI/MTI.
“Dimana perkataannya dalam pandangan saya dianggap sangat kejam sekali. Perkataan Simong bernada ujaran kebencian dan hinaan,” kata Taosu Jony Tan.
Lebih lanjut Taosu Jony Tan selaku Sekjend Majelis Tao Dharma Indonesia
meminta dengan sangat, kepada Saudara Simong, untuk segera membuat pernyataan maaf atas ucapannya tersebut.
“Dikarenakan ucapan hinaan ini bisa sangat merusak kemashalatan umat bahkan kepercayaan akan Majelis Tao Dharma Indonesia.”
Kata Taosu Jony Tan, apabila Saudara Simong tidak membuat permohonan maaf secara tertulis di Sosmed dalam waktu 1 X 24 Jam maka ia atas nama
Majelis Tao Dharma Indonesia akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum dan akan melaporkan Simong ke ke pihak kepolisian atas dugaan “lPasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyebut “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu miliar rupiah) (Vide Pasal 45 ayat (1) UU ITE).” (SS)





