dutapublik.com, BOGOR – Perebutan hak atas harta warisan, sering menjadi pemicu putusnya persaudaraan. Tak jarang ahli waris bisa saling menyakiti bahkan bisa saling bunuh, karena demi menguasai harta warisan berbagai cara pun dillakukan.
Hal itu yang sekarang terjadi di keluarga Almarhum H. Rahim Bin Idjan. Tanah waris seluas 4.800 M2 yang terletak di Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barar, saat ini dikuasai penuh oleh anak bungsunya yang bernama H. Sopandi Bin Rahim alias H. Kaing. Padahal, Almarhum H. Rahim Bin Idjan mempunyai delapan Anak kandung.
Karena keserakahannya H. Kaing, membuat surat waris hanya tercantum tiga nama ahli waris saja termasuk dirinya, pertama Siok Binti Rahim, kedua Ilet Binti Rahim dan ketiga H. Sopandi Bin Rahim alias H. Kaing, dan tujuh saudara kandungnya pun tidak diberikan haknya atas tanah warisan tersebut.
Awalnya, H. Kaing membuat surat waris tersebut dibantu oleh seorang Pegawai Desa Nagrak yang bernama Usman. Sungguh disayangkan, pihak Pemerintah Desa sangat teledor dan gegabah membuat surat waris tersebut.
Seharusnya, sebelum surat waris tersebut dibuatkan, pihak Pemerintah Desa seyogianya meminta kepada H. Kaing untuk menunjukkan dokumen lengkap Almarhum H. Rahim Bin Idjan seperti kartu keluarga alhmarhum H. Rahim bin Idjan dan kelengkapan dokumen lainnya.
Bahkan, akibat keserakahan H. Kaing dan anak-anaknya, ahli waris yang lainnya, seperti anak dari tujuh saudara landung lainnya pun dilarang oleh H. Kaing dan anak-anaknya untuk berziarah kubur ke makam H. Rahim Bin Idjan yang terletak di tanah tersebut.
Guna memecahkan masalah tersebut. akhirnya pihak Pemerintah Desa mengundang pihak terkait untuk melakukan mediasi, pada Selasa (16/6) bertempat di Kantor Desa, sesuai dengan surat undangan yang ditandatangani oleh Kepala Desa Nagrak tersebut.
Turut hadir dalam acara mediasi tersebut, Gunawan selaku Ketua LSM Gemantara Raya Kabupaten Bekasi yang diberi kuasa oleh keluarga ahli waris Ilet Binti Rahim, Kasi Pemerintahan Desa H. Nurdin, Kasi Urusan Umum Desa Usman, Satpol PP Kabupaten Bogor dan Bhabinkamtibmas Desa Nagrak Aiptu Sukamto.
Gunawan menerangkan, kehadiran dirinya adalah sebagai penerima kuasa dari H. Ilet Binti H. Rahim, yang memintw hak atas tanah waris yang dikuasai oleh H. Kaing.
“Kami dari LSM Gemantara Raya, menegakkan keadilan dan kebenaran, meminta dengan hormat meminta hak hak ahli waris yang lainnya,” ujarnya.
Namun, acara mediasi terebut, tidak dihadiri pihak H. Kaing dan Kades pun tidak hadir. Sungguh disayangkan kurangnya komitmen Kades yang mengundang mediasi, tapi Kades sendiri malah tidak hadir.
Untuk itu LSM Gemantara Raya meminta agar mediasi selanjutnya, pihak H. Kaing dan Kades Nagrak untuk dapat dihadirkan. (SS)





