dutapublik.com, MANADO – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) telah menerima penyerahan tersangka VAP alias Vonnie dan barang bukti berupa dokumen, sertifikat tanah dan uang tunai berjumlah Rp. 4,2 Miliar (Tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Sulut, pada Selasa (15/6).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, S.H., M.H., kepada wartawan di ruang Penkum Humas Kejati Sulut dalam press realesnya.
Disebutkan bahwa berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka VAP alias Vonni diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.
Tersangka VAP melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minut Tahun Anggaran 2016, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.813.015.856,06.
Diketahui, penyerahan tersangka VAP dan barang bukti alias Tahap II dari Jaksa Penyidik ke JPU di Kantor Kejati Sulut dengan Pasal yang dikenakan kepada Tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juni – 04 Juli 2021 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor : PRINT – 561 /P.1.18/Fd.2/06/2021 tanggal 15 Juni 2021.
Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno, S.H., M.H., Penuntut umum dalam perkara tersebut diantaranya Sinrang, S.H., M.H., selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Andi Usama Harun, S.H., M.H., selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Pingkan Gerungan, S.H., M.H., selaku Kasi Penuntutan pada Aspidsus Kejati Sulut, Parsaoran Simorangkir, S.H., M.H., selaku Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut dan Kasi Pidsus Kejari Minut. (Effendy V. Iskandar)





