Ini Alasan Pemindahan 20 Napi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan

665

dutapublik.com. MEDAN – Sebanyak 20 Narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Medan. Pemindahannya mendapat pengawalan ketat petugas pemasyarakatan yang dibantu aparat TNI Polri, pada Sabtu (16/10).

Pemindahan para Narapidana tersebut, sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 Bulan Menjadi 12 Bulan.

Pemindahan itu juga karena kondisi Rutan Perempuan Kelas IIA Medan yang sudah over kapasitas serta banyaknya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah diputus Pengadilan dan sudah berkekuatan hukum tetap (Vonis, P48, BA8 telah dilaksanakan).

Kepala Rutan Perempuan Kelas IIA Medan Ema Puspita Bc.IP., S.Pd., M.H., terkait hal ini telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Medan untuk melakukan mutasi sebanyak 29 Napi.

Kegiatan pemindahan 20 Narapidana ini juga telah menjadi pilot project dalam Pengembalian fungsi Rutan, Rutan Perempuan Kelas IIA Medan melakukan pemindahan tahap ke-7.

Kegiatan pemindahan berlangsung secara aman dan kondusif serta dilakukan pengawasan oleh Satops Patnal (Satuan Operasional Kepatuhan Internal). (AVID)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *