dutapublik.com, KARAWANG – Jembatan KW 6 Kepuh, Kelurahan Karangpawitan Karawang Barat Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang amblas beberapa waktu lalu, saat ini sedang diperbaiki. Perbaikan dilakukan mulai hari Senin 17 Januari 2022 kemarin, dengan melakukan pembongkaran trotoar dan jalan. Selanjutnya pemasangan sheetpile pada sisi linning.
Pengamat pemerintahan Asep Agustian, S.H., M.H. pun kembali menyoroti perbaikan jembatan yang menelan anggaran hingga Rp10,5 Miliar tersebut.
Dikatakan Asep kepada Awak media, Selasa (18/1), pembangunan jembatan KW 6 dibangun dalam dua tahap pengerjaan. Tahap pertama sebesar Rp8 Miliar, yakni bangunan jembatan utama dan tahap kedua sebesar Rp2,5 Miliar untuk turunan jembatan di kedua belah sisi.
“Yang kita bicarakan saat ini adalah pembangunan jembatan tahap dua dengan anggaran Rp2,5 Miliar, di mana dalam pembangunannya ada retensi sebesar 5 persen dari nilai proyek. Nah, pihak pelaksana pekerjaan harus segera memperbaiki dengan biaya retensi 5 persen tadi atau sekitar Rp125 juta,” ujarnya.
Ditegaskannya, untuk memperbaiki jembatan yang rusak tersebut, pihak kontraktor harus bertanggung jawab penuj waaupun dimungkinkan anggaran retensi yang tersedia tidak akan mencukupi.
“Pertanyaannya kemudian, cukupkah uang Rp125 juta ini untuk memperbaiki jembatan yang amblas tersebut? Kalau tidak cukup, itu resiko mereka, untung atau rugi. Kalau kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kembali menyuntikan dana untuk perbaikan, nah, ini baru ada apa,” tegasnya.
Disinilah nanti, lanjutnya, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) kemudian bisa turun. Karena perbaikan dan pemeliharaan itu sepenuhnya adalah tanggung jawab pihak pelaksana sebelum adanya serah terima kepada Dinas PUPR.
Ditambahkan Asep yang juga Ketua Peradi Kabupaten Karawang ini juga mempertanyakan kerja dan fungsi pengawas dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang.
Pasalnya, kata Asep, bagaimana mungkin jembatan yang baru saja dua minggu diresmikan sudah amblas, jika dalam pengerjaannya diawasi dengan baik.
“Peran pengawas ini sangat penting. Nah pertanyannya, pada saat pengerjaan jembatan tahap dua ini kemana pengawas ini. Apa kerjanya pengawas ini? kok bisa jembatan ini sampai kurang konstruksinya sehingga mengalami kerusakan.”
“Kemana dia pengawas ini, apakah ada dilapangan, atau kemana? Ada konspirasi apa pengawas ini dengan pihak pelaksana? Ini jelas, pengawas ini telah lalai,” cetusnya.
Menurut Asep, karena kelalaian dalam pengawasan, akhirnya jembatan yang dibangun dari anggaran APBD Karawang ini harus amblas hanya dengan menghitung hari.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang Dedi Ahdiat menjelaskan, amblasnya Jembatan KW 6 di Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat, yang terjadi pada Sabtu (15/1) lalu, dikarenakan terkikisnya tanah pada bagian sisi Tembok Penahan Tanah (TPT) jembatan. Sehingga, tidak dapat menyanggah beban badan jembatan.
Dikatakannya, pihak kontraktor akan segera memperbaiki jembatan tersebut. Butuh waktu 4 sampai 6 bulan untuk perbaikannya. Dan tidak ada biaya tambahan dari Pemerintah Kabupaten Karawang. Semua menjadi tanggung jawab pelaksana ketika ada kerusakan. (Iwan Ridwan)





