dutapublik.com, BEKASI – Proses Open Bidding Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi yang dilakukan di era pemerintahan Bupati almarhum Eka Supriadmaja masih belum tuntas karena proses tersebut yang hampir mencapai finish seakan layu sebelum berkembang. Padahal proses ini sudah mengurucut ke tujuh nama kemudian terakhir mengerucut ketiga nama yang konon katanya bermasalah di KASN (Komite Aparatur Sipil Negara).
Pada akhirnya Almarhum Eka Supriaatmaja mengambil Kebijakan untuk mengangkat H. Herman Hanfi sebagai Plh (Pelaksana Harian) Sekda Kabupaten Bekasi.
Pasca meninggalnya almarhum Eka Supriaatmaja, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) menunjuk Herman Hanafi sebagia Plh Bupati Bekasi, hanya selang beberapa hari selanjutnya Kemendagri menunjuk Dani Ramdan sebagai sebagai Pj Bupati Bekasi yang notabene adalah pejabat BPBD Provinsi Jawa Barat untuk menggantikan Herman Hanafi sebagai Plh Bupati Bekasi.
Kurang lebih dari satu minggu pelantikan Pj Bupati, Herman Hanafi dilantik sebagai Pj Sekda Kabupaten Bekasi, yang masih menjadi misteri dan menjadi teka-teki di kalangan aktivis Bekasi tentang siapa yang mengusulkan Herman Hanafi menjadi Pj Sekda Kabupaten Bekasi dan bagaimana juga mekanisme penunjukannya dan sampai saat ini pertanyaan itu belum terjawab.
Apakah mungkin Plh Bupati mengusulkan dirinya sendiri untuk menduduki jabatan Pj Sekda sebagai persiapan usai menjabat Plh Bupati? Jika mengacu ke Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Undang-Undang No.30 tahun 2014 tentang Admistrasi Pemerintahan, nyaris tidak ada celah untuk meligitimit kebijakan tersebut, pertanyaan-pertanyan seperti ini menjadi diskusi hangat dan sebagai bahan analisa bagi JAPMI (Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi).
“Jika kami melihat prosesi pengangkatan seorang pejabat maka dapat kami identifikasi bahwa prosesi pengangkatan pejabat/pegawai akan berbanding lurus dengan kinerja dari pejabat/pegawai tersebut. Hari ini dimana kita melihat tensi politik yang sangat tinggi di Kabupaten Bekasi dimulai dari dinamika pergantian Kepala Daerah yang sangat cepat berimbas ke permasalahan rotasi mutasi ASN. Jabatan Kepala Dinas rata rata dijabat oleh Plt. Rangkap Jabatan dan belum terisinya jabatan Direksi BUMD sampai dengan transparansi penggunaan dan penyerapakan anggaran Covid-19 yang mana persoalan tersebut akan berdampak langsung ke masyarakat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kesimpang siuran informasi,” ujar Mat Atin alias Ujo, Ketua Umum JAPMI, Kamis (4/11).
“Idealnya Sekda tampil kedepan di tengah krisis kepemimpinan di Kabupaten Bekasi, menjelaskan permasalahan-permasalahan sehingga dapat menenangkan hati masyakat sebagai salat satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat karena pada hakekatnya pmerintah harus hadir di tengah-tengah kebingungan dan permasalahan rakyat tetapi yang kini kita rasakan adalah terkesan Pj Sekda diam seribu bahasa bahkah kita belum mengetahui apakah masa jabatan Pj Sekda diperpanjang,” sambungnya.
Maka dari itu Ujo akan meminta kepada pemerintah Kabupaten dan Provinsi Jawa Barat untuk segera melanjutkan proses Open Bidding Sekda Kabupaten Bekasi yang dilakukan di era pemerintahan Almarhum Bupati Eka Supriatmaja, karena menurut isu yang beredar dari tiga nama yang dimunculkan oleh pansel open Bidding dianggap oleh KASN belum layak untuk menjadi Sekda Kabupaten Bekasi jika isu itu benar adanya, masih ada 6 ASN terpilih minus Almarhum Peno suyatno.
“Ke enam ASN ini merupakan orang-orang pilihan yang mempunyai prestasi dan integritas sesuai standard penilai dari Pansel Open bidding sehinggga ke 6 kandidat Sekda hasil Pansel ini kami yakini lmempuni untuk menjadi Sekda Kabupaten Bekasi karena mengingat biaya dan urgensinya di Kabupaten saat ini menurut kami kurang efekttif dilakukannya open Bidding ulang,” pungkasnya. (SS)





