Duta Publik

Kades Balai Agas Lakukan Koordinasi Dengan DLHK Pontianak, Terkait Izin HTI PT. Kusuma Puspawana

724

dutapublik.com – PONTIANAK Pada Kamis (8/4), Jaga, selaku Kades Balai Agas Kecamatan Blimbing Kabupaten Melawi Kalimantan Barat (Kalbar_red), telah mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pontianak, untuk berkoordinasi sekaligus menanyakan perihal pencabutan izin Hujan Tanaman Industri (HTI) milik PT. Kusuma Puspawana yg terletak di Desa Balai Agas.

Menurut keterangan dari Seksi Tata Guna Hutan, Yani mengatakan bahwa, dari pihak DLHK sudah mengirimkan surat kepada Kementerian, namun sampai saat ini belum mendapatkan respon.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Pusat, soal pencabutan izin HTI yang tidak melakukan aktifitas sebagaimana mestinya.”

“Namun, sampai sekarang belum ada jawaban atas surat yang kami kirim, itu bukan hanya PT. Kusuma Puspawana saja, tapi ada 4 Perusahaan HTI yang Kami ajukan pencabutan izinnya kepada Kementerian,” ujarnya, kepada awak media dutapublik.com, di tempat kerjanya.

Menurut Yani, dari pihak PT. Kusuma Puspawana, tidak ada laporan Rancangan Kerja Tahunan (RKT).

“Dan pihak PT. Kusuma Puspawana sudah beberapa tahun tidak melaporkan kepada kami soal  Rancangan Kerja Tahunan (RKT),” tuturnya.

Menyinggung soal belum ada balasan dari Kementerian, pihaknya akan melayangkan surat susulan.

“Dan kami juga akan mengirimkan surat lagi ke Kementerian, soal tindak lanjut surat yang sudah kami kirim. Dan tetap akan kami tindak lajuti. Tetapi, kami tidak mempunyai wewenang penuh tentang pencabutan izin HTI Perusahaan, karena yang berhak mencabut adalah dari Kementerian dan pihak Perusahaan tersebut belum pernah berkoordinasi dengan kami,” tutupnya.

Sementara itu, Kades Balai Agas, Jaga, meminta dan berharap agar pihak terkait bisa mencabut izin tersebut. Karena selain tidak produktif, pihak masyarakat pun justru merasa di rugikan atas tidak dicabutnya izin tersebut, karna pihak Perusahaan (HTI) sudah tidak beraktifitas lagi dari tahun 2000.

“Dan masyarakat sangat dirugikan. Karena masyarakat tidak dapat memanfaatkan lahan tersebut di karenakan izin HTI tersebut masih di miliki PT. Kusuma Puspawana, yang sudah lama tidak beraktifitas sama sekali,” jelasnya. (Sandi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!