dutapublik.com, KARAWANG – DM, selaku suami sah dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) IAR, warga Desa Cipondoh Kecamatan Tirtamulya Kabuapten Karawang, Jawa Barat, akhirnya menggandeng pengacara Yaya Taryana, S.H., M.H., untuk mengatasi permasalahan yang dialaminya. Yakni, DM, tidak pernah merasa memberikan izin kepada IAR, untuk diberangkatkan ke kawasan negara Timur Tengah sebagai PMI non prosedural untuk dijadikan asisten rumah tangga.
Hal itu dibenarkan Yaya Tayana, ketika diwawancarai media dutapublik.com, pada Sabtu (1/4).
“Iya betul. Pada hari Kamis, 30 Maret 2023, Bapak DM, memberikan kuasa kepada kami untuk mengurus permasalahan keberangkatan non prosedural istrinya ke negara Timur Tengah untuk dijadikan asisten rumah tangga oleh oknum sponsor berinisial KK, warga Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Selaku kuasa hukun dari DM, lanjut Yaya, pihaknya sangat menyayangkan atas tindakan oknum sponsor KK, yang memberangkatkan PMI IAR tanpa izin dari DM, selaku suaminya.
“Kami sebagai kuasa hukum dari Bapak DM, sangat menyayangkan hal ini terjadi. Kenapa? karena Ibu IAR statusnya masih bersuami dan suaminya masih ada. Seharusnya surat izin dari suami itu harus dibuatkan sebelum Ibu IAR diberangkatkan menjadi PMI non prosedural Timur Tengah.”
“Jika hal itu dilanggar, maka, siapa pun yang melakukan pelanggaran administrasi ini, Ya, tentu harus diproses secara hukum. Kalau saya melihat kejadian ini lebih ke arah dugaan pelanggaran pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat, yaitu dengan tidak adanya tanda tangan suami ini. Jika hal ini terbukti, maka proses hukum ini akan kita lanjutkan ke pihak Kepolisian,” paparnya.
Yaya menegaskan, bahwa pihaknya telah mengundang oknum sponsor KK, untuk memberikan klarifikasi permasalahan tersebut, melalui surat somasi yang dilayangkan sebagai dasar pemanggilan oknum sponsor KK.
“Kita tempuh dulu jalan pemanggilan oknum sponsor Ibu KK, kita akan adakan musyawarah terlebih dahulu untuk mencari solusi terbaik. Tetapi, jika jalan musyawarah tidak tercapai, maka, mekanisme hukum akan bertindak,” tegasnya.
Dikatakan Yaya, bahwa kasus pemberangkatan PMI non prosedural Timur Tengah, khususnya di Kabupaten Karawang, masih banyak terjadi, dan dirinya mengimbau kepada instansi pemerintah terkait, agar jangan diam saja.
“Yang jelas, karena ini sudah sangat sering terjadi di wilayah hukum Kabupaten Karawang, saya menegur dengan keras terhadap para pemangku kebijakan untuk lebih proaktif mencegah dan sekaligus mengantisipasi agar tidak terjadi lagi pemberangkatan PMI non prosedural ke Timur Tengah. Karena, bagaimana pun juga pemerintah masih melarangnya melalui Moratorium,” bebernya. (N. Wirasasmita)





