dutapublik.com, JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Sikap Nomor: 07/P-DP/VII/2026 sebagai respons atas munculnya pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Sikap tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen Dewan Pers dalam menjaga kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyayangkan adanya ucapan yang merendahkan wartawan ketika menjalankan tugas mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Menurut Dewan Pers, tindakan tersebut tidak hanya mencederai martabat profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi menghambat kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mengajukan pertanyaan, menggali informasi, melakukan konfirmasi, hingga menyampaikan kritik merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi oleh hukum.
“Setiap pihak, baik pejabat publik maupun masyarakat, diharapkan menghormati kerja jurnalistik dan menjawab pertanyaan wartawan secara profesional, bukan dengan pernyataan yang merendahkan profesi pers,” demikian isi pernyataan Dewan Pers.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi, pelecehan verbal, maupun pernyataan yang merendahkan profesi wartawan dapat menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Lembaga tersebut mengajak seluruh elemen bangsa untuk membangun hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers, sehingga iklim demokrasi, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap kerja jurnalistik tetap terjaga.
Menurut Dewan Pers, menghina wartawan bukan sekadar menyerang individu, tetapi juga dapat dipandang sebagai tindakan yang merendahkan profesi pers dan mengancam semangat kemerdekaan pers yang dijamin konstitusi.
Pernyataan sikap ini juga menjadi pengingat bahwa keberatan atau kritik terhadap pemberitaan seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti penggunaan hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui pernyataan yang merendahkan profesi wartawan. (N.H)





