Kasus Mafia Tanah Di Kabupaten Bekasi (19) : LSM Kompak Koalisi Segera Laporkan Para Penggarap Lahan Diduga Milik Meikarta Di Cikarang Timur Dan Pebayuran

1418

dutapublik.com, BEKASI – DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kompak Koalisi Kabupaten Bekasi memberikan pernyataan keras terkait pemanfaatan lahan yang diduga milik Meikarta di Kecamatan Cikarang Timur dan Kecamatan Pebayuran. Sekretaris DPD LSM Kompak Koalisi Kabupaten Bekasi, Kosim menegaskan bahwa lembaganya segera melaporkan hal di atas kepada Kejaksaan Negeri Cikarang.

Menurut Kosim, para penggarap lahan diduga milik Meikarta ini diketahui terdiri dari beberapa elemen masyarakat. Diantaranya Oknum Pemerintah Desa, Biong/Calo pada saat kegiatan pembebasan lahan Meikarta, oknum LSM, dan beberapa unsur masyarakat lain.

“Kami selaku kontrol sosial tidak pandang bulu siapapun akan kami kontrol jika perbuatannya melanggar aturan. Mau itu oknum Pemerintah Desa, oknum LSM apalagi biong yang memanfaatkan lahan diduga milik Meikarta tanpa aturan yang benar pasti kami kontrol,” ujar Kosim kepada dutapublik.com, Kamis (9/12).

Kata Kosim, patut diduga para penggarap lahan diduga milik Meikarta ini melakukan penggarapan tanpa aturan main. “Istilahnya mereka-mereka ini main rampas lahan diduga milik Meikarta,” jelasnya.

Sebagai mitra kerja pemerintah, LSM Kompak Koalisi kata Kosim fokus pada tujuan membantu negara meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Lalu kata Kosim, apakah mereka para penggarap ini sudah taat pajak?

“Para penggarap yang diduga main rampas lahan di atas apakah taat bayar pajak. Gimana mau taat bayar pajak kalau cara mendapatkan lahan dengan jalur merampas,” ujarnya.

Untuk itu, Kosim dan jajaran LSM Kompak Koalisi dalam waktu dekat segera berkonsultasi dengan pakar hukum pertanahan, A. Tatang Robert, yang juga adalah Calon Dewan Pengarah Kompak Koalisi terkait rencana laporan ke Kejaksaan Negeri Cikarang.

“Kami segera sowan ke Pak Tatang Robert, minta arahan dan masukan terkait rencana LSM Kompak Koalisi melaporkan oknum Pemerintah Desa, oknum LSM, dan Biong/Jongos/Calo ke Kejaksaan Negeri Cikarang,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPD LSM Kompak Koalisi, Adi Sukriyadi, S.E., mengatakan bahwa duduk perkara lahan diduga milik Meikarta ini masih bermasalah. Pasalnya hingga saat ini baik pihak Meikarta ataupun pihak Biong/Jongos Meikarta belum bisa membuktikan bukti sah kepemilikan atau status quo.

Karena itu, kata Adi, tidak hanya penggarap lahan yang disoal LSM Kompak Koalisi, tetapi pihak Meikarta maupun para jongos Meikarta akan ikut disoal. Meikarta dan pihak jongos Meikarta kata Adi segera disoal terkait masalah hukum jual beli tanah, tunggakan pajak, dan aliran dana pembelian yang diduga tanpa rekomendasi KPK dan PPATK.

“Ingat kami tegaskan, selain para penggarap lahan, Meikarta maupun para jongos tidak akan kami biarkan. Semua kami soal dan kami bawa ke ranah hukum agar negara tidak dirugikan akibat permainan para oknum yang memanfaatkan celah aturan untuk kepentingan diri sendiri dan golongannya,” pungkas Adi. (uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *