Panda Nababan Ancam Laporkan Balik, LQ Indonesia Law Firm : Silahkan Lapor, Kami Tidak Takut!!!

760

dutapublik.com, JAKARTA – Majalah Keadilan telah diputus bersalah melanggar pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers atas aduan Advokat Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP., CLA., atas pemberitaan miring di Edisi 71 berjudul “Perkara Alvin Lim Seperti Duri Dalam Daging” dan”Kemungkinan JPU Menerima Sesuatu.”

Setelah ditelusuri ternyata Perusahaan Majalah Keadilan tidak terdata/terverifikasi di Dewan Pers dan tidak memiliki Sertifikat Kompetensi Wartawan Utama. Parahnya lagi ternyata Pemilik dan Pimpinan Redaksi Majalah Keadilan bernama Panda Nababan adalah Mantan anggota DPR dan Narapidana kasus Tipikor serta divonis Bersalah Menyuap di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Menyatakan terdakwa satu, Panda Nababan, terdakwa Engelina Patiasina, terdakwa tiga M Iqbal, dan terdakwa empat Budiningsih telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim, Eka Budi Prijatna.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Panda Nababan, terdakwa Engelina Patiasina, terdakwa tiga M Iqbal, dan terdakwa empat Budiningsih dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 5 bulan.”

Selama persidangan hakim menilai Panda ikut menerima aliran suap berupa travel cheque (TC) untuk meloloskan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia

Sugi selaku Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm menanyakan bagaimana mungkin seorang mantan Napi Tipikor atas kasus Pidana Penyuapan yang adalah kejahatan luar biasa menulis berita dan menghakimi Advokat Alvin Lim yang adalah aparat penegak hukum? Apalagi perusahaan media tidak terdata Dewan Pers dan tidak ada izin lisensi Wartawan Utama.

“Dalam kasus Suap Gubernur BI, terbukti Panda Nababan menerima uang suap untuk memilih Miranda Gultom sebagai Gubernur BI. Logika saja  bagaimana seorang Mantan Napi Kasus Suap yang terbukti dan divonis hakim dalam perkara penyuapan, kini jadi pemilik dan Pemimpin Redaksi Majalah Keadilan yang teriak-teriak Jaksa terima uang dari Alvin Lim dalam edisi 71, lalu teriak Hakim PN Jakarta Utara terima suap dari Alvin Lim dalam Perkara PT FNS dalam Edisi 64,” ujar Sugi.

“Sekarang Alvin Lim menang dalam aduan Dewan pers dijelekan pula Dewan Pers oleh Majalah Keadilan dan dibilang lalai dan tidak cermat. Semua pihak yang tidak berhasil dipengaruhi oknum Majalah Keadilan ini, selalu dilecehkan bahkan difitnah terima suap. Tolong Putra Nababan Anggota DPR, ini jaga bapakmu, jangan sembarangan menuduh dan membuat opini menghakimi apalagi melecehkan aparat penegak hukum dan institusi pemerintahan,” sambungnya.

“Itu jelas putusan Dewan Pers No 43/PPR-DP/XII menyatakan bahwa Majalah Keadilan terbukti melanggar kode etik Jurnalistik dalam berita yang menyesatkan, tidak berimbang dan opini menghakimi. Jangan sampai Bapak Anda ini membuat keonaran dan kegaduhan yang memalukan padahal sudah ada putusan dewan Pers. Apakah Putra Nababan sebagai Anggota DPR RI mau semua rakyat tidak patuh aturan dan undang-undang yang berlaku.”

Salah satu klien Alvin Lim, PK memberikan keterangan media bahwa Panda Nababan, hadir dalam RUPS PT FNS, kerap menjadi makelar kasus dan perizinan ke pemerintahan ketika PT FNS mengurus ijin walet serta menjual halaman korannya ke PT FNS sebagai alat memfitnah Aparat Penegak hukum yang tidak mau mengikuti kemauan Panda Nababan.

“Foto terlampir ketika Panda Nababan menemui salah satu petinggi Aparat Penegak Hukum untuk mempengaruhi proses hukum dengan mengunakan Majalah Keadilan sebagai alat menekan agar PK dikriminalisasi,” ujar Sugi

Kata Sugi putusan Dewan Pers No. 43/PPR-DP/XII mengharuskan Majalah Keadilan memuat hak koreksi dan meminta maaf kepada Alvin Lim. Apabila tidak dilakukan oleh Majalah Keadilan, LQ Indonesia Lawfirm akan mengambil langkah hukum pidana terhadap Panda Nababan selaku Pimpinan Redaksi dan Chaerul Zein selaku Penulis.

“Tolong, hindari Majalah Keadilan karena oknum Majalah Keadilan dengan riwayat kasus suap, membuat berita untuk membodohi masyarakat dengan isi Hoax, Fitnah dan Pengiringan opini yang menghakimi melanggar kode etik jurnalistik. Apalagi perusahaan media tanpa mengurus administrasi layaknya perusahaan media sesuai aturan Dewan Pers. Bagi masyarakat yang menjadi Korban Oknum Media bodong, tak berizin harap hubungi 0817-489-0999,” tegas Sugi dari LQ Indonesia Lawfirm.

Menangapi ancaman Panda Nababan pemilik Majalah Keadilan yang mau melaporkan Sugi ke kepolisian, ia menegaskan tidak takut. “Silahkan lapor hak anda sebagai warga negara. Buat 1000 laporan polisi, saya ga takut. Anda jual, saya beli. Jangan mentang-mentang anak anda anggota DPR terus anda bisa semena-mena mengancam saya yang rakyat biasa. Malu anda sudah tua bangka banyak bacot dan bikin onar melalui Majalah Keadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya Panda Nababan melalui anak buahnya, Bonar menyampaikan akan melaporkan Sugi ke jalur hukum karena tidak puas dan menolak putusan PPR Dewan Pers No 43/PPR-DP/XII untuk minta maaf dan memuat hak jawab atas berita yang dinyatakan oleh Dewan Pers berisi informasi menyesatkan, tidak berimbang dan opini menghakimi sebagaimana pasal 3 Kode etik jurnalistik. Dalam Pers Conference di Polda Metro Jaya Bonar dengan angkuh menyatakan bahwa Dewan Pers lalai dan akan mengadukan Dewan Pers ke Komite Etik atas putusan yang dirasa tidak adil. (SS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *