dutapublik.com, MADINA – Tim gabungan TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Rabu (4/3/2026) dini hari.
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan mengamankan enam unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, enam orang yang berada di lokasi tambang juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keenam orang tersebut berinisial IN, ES, SN, AA, NP, dan AR.
Penertiban berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB hingga 06.30 WIB di beberapa titik lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Batang Natal dan Kecamatan Lingga Bayu.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penertiban, pengamanan, serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain melanggar ketentuan hukum, kegiatan PETI juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang dapat merugikan masyarakat.
Pelaksanaan penertiban tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, antara lain Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 7 ayat (2) mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Selain itu, kegiatan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menegaskan bahwa pertahanan negara tidak hanya mencakup aspek militer, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh potensi nasional, termasuk sumber daya alam sebagai objek vital nasional.
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki perizinan resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, enam unit excavator beserta enam orang yang diamankan akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan, menertibkan aktivitas tambang ilegal, serta melindungi kekayaan sumber daya alam demi kepentingan masyarakat luas. (S.N)





