dutapublik.com, BEKASI – Proyek Meikarta diduga membeli tanah bekas irigasi yang tidak terpakai lagi yang kini menjadi empang atau rawa yang notabene status tanah tersebut adalah Tanah Negara.
Adapun lokasi tanah bekas irigasi yang tidak terpakai lagi tersebut berlokasi di beberapa kampung diantaranya berada Kp. Ranca Iga, Kp. Bendungan dan Kp. Lilinggir di wilayah Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.
“Ketika ramai-ramainya pembelian tanah yang dilakukan oleh Meikarta baik berupa tanah sawah ataupun tanah berupa empang, kebun dan lainnya, saya senang karena pastinya saya bakal punya uang banyak. Makanya saya punya tanah empang tanah bekas irigasi yang tidak terpakai lagi yang statusnya Tanah Negara, lalu saya jual ke Meikarta melalui Pak Lurah Aktif waktu itu dia biongnya dengan harga kurang lebih 100 ribu per meternya,” ungkap warga yang tidak mau disebut namanya ketika dikonfirmasi media, beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua DPD LSM Kompak Koalisi Kabupaten Bekasi, Adi Sukriyadi menegaskan bahwa kasus ini harus dibongkar karena status Tanah Negara walaupun tanah itu bekas irigasi yang tidak terpakai lagi kalau dijualbelikan tetap tidak boleh.
“Kalau jual garapan menurut saya gak masuk akal, karena Meikarta membeli tanah bekas irigasi yang berupa Empang atau Rawa dengan hitungan per meter ke warganya,” ungkap Adi.
“Kalau jual garapan sepengetahuan saya digemplang misalkan warga punya Tanah Negara yang dikuasai ukuran 2000 meter persegi dijual garapan ke orang lain dengan harga 40 juta,” ujar Adi.
Kalau kasus ini kata Adi, Tanah Negara dijualbelikan dengan dasar hitungan per meter dan jelas telah terjadi penyimpangan.
Dalam waktu dekat ini, Adi juga mengatakan akan melaporkan kasus mafia tanah tersebut ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar kebenarannya bisa terbongkar. (Kosim)





