dutapublik.com, BEKASI – Lahan atas nama Almarhum Utas bin Bain alias Odih yang kini diurus ahli warisnya Ijah Hodijah (istrinya) dengan luas tanah 900 meter hingga kini menjadi tanah tidak jelas/status quo. Pasalnya proses jual beli tanah tersebut banyak menabrak aturan sehingga pemilik tanah awal banyak dirugikan.
Tanah tersebut diketahui baru dibayarakan uang DP (uang muka) Rp20 juta oleh pihak Meikarta melalui biong yang bernam Usen (Jaul) sedangkan surat tanah sudah dibawa ke pihak Meikarta oleh biong tanah tersebut.
“Meikarta baru ngasih duit Rp20 juta untuk bayarkan tanah milik almarhum suami saya. Yang ngasih duit Biong Meikarta Usen alias Jaul,” ujar Ijah kepada dutapublik.com, beberapa waktu lalu.
“Sementara surat tanahnya dibawa Jaul, hingga saat ini juga gak jelas suratnya dimana,” ungkapnya.
Masih kata Ijah, patok tanah batas yang dijual ke Meikarta tersebut saat ini terbawa arus banjir Kali Cibeet. Lahan tanah yang dijual ke Meikarta juga masih tersisa sedikit yang timbul sementara sebagian besar lahan tanah tergerus Kali Cibeet. (Bang Duta)





