dutapublik.com, PURWOREJO – Perkara kasus raibnya pipa pralon sisa Proyek Pamsimas tahun 2020 di Desa Sidarum, Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo dan telah beredar pemberitaanya di media beberapa bulan lalu diselesaikan dengan jalan mediasi (duduk bersama) antara Pemdes Sidarum dengan tokoh masyarakat di ruang pertemuan Kecamatan Kutoarjo, Selasa siang (19/7).
Penyelesaian perkara tindak pidana pencurian pipa pralon Pamsimas melalui cara mediasi ini dengan petimbangan supaya tercapainya keadilan, kepastian dan kemanfaatan dengan tetap mengedepankan keadilan dan juga kondusifitas masyarakat Desa Sidarum.
Mediasi kasus yang dipandu Camat Kutoarjo Galuh Bakti Pertiwi, S.S.T.P., M.M., dan dihadiri oleh Forkompincam antara lain Kapolsek Kutoarjo AKP Markotip, Danramil Kutoarjo Kapten Stefanus Sumarno,dan dari Bapermades Bagas K dengan hasil kesepakatan harus ada Surat Pernyataan bermaterai dan ditandatangani oleh saudara Yuliyanto selaku Sekretaris Desa Sidarum yang menjadi Pelaku penggelapan/pencurian pipa pralon Pamsimas.
Camat Kutoarjo Galuh Bakti Pertiwi tidak memperkenankan media masuk atau mengikuti acara mediasi dengan alasan masih bersifat internal. Ia mengatakan besok masih ada pertemuan berikutnya.
Lebih lanjut Camat Kutoarjo mengingatkan kepada para Kepala Desa yang lain di wilayah Kutoarjo agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing dan harus tunduk dan patuh pada aturan dan juga pimpinan.
Ketua BPD Desa Sidarum H. Amat Koderi mengatakan bahwa mediasi yang dilaksanakan hari ini sudah dianggap selesai sehingga permasalahan yang ada di Desa Sidarum tidak perlu untuk dilanjutkan atau di permasalahkan lagi. “Kami sebagai wakil dari masyarakat sudah bisa menerima hasil mediasi hari ini,” tambahnya.
Kepala Desa Sidarum Drs Sugiarto menyampaikan bahwa kasus yang terjadi dan dilakukan oleh Sekdes, sekarang sudah bisa diselesaikan melalui musyawarah dan semua pihak harus bisa melihat kepentingan yang lebih besar guna kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sidarum.
Jhony selaku tokoh Masyarakat Desa Sidarum menjelaskan bahwa dalam mediasi pihak Kepala Desa dan Camat hanya memberikan teguran sesuai dengan aturan, akan tetapi Jhony tetap meminta agar ada surat pernyataan yang isinya sekdes tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan apabila mengingkari atau membuat kesalahan dari pernyataannya dikenakan sanksi pencopotan atau mengundurkan diri jelasnya.
Sebetulnya kata Jhony, masih banyak hal negatif yang dilakukan Sekdes. Seperti masalah pipa pralon yang belum selesai sudah berani memakai uang setoran pajak yang ada ditangannya. (JL)


