Kecewa Hak Imunitas Advokat Diduga Tak Dihargai, LQ Indonesia Lawfirm Bersama Organisasi Advokat dan Organisasi Bantuan Hukum serta Elemen Masyarakat Lainnya Siap Beri Dukungan Untuk Kamaruddin Simanjuntak

377

dutapublik.com, JAKARTA – Terkait penetapan Kamaruddin Simanjuntak, oleh Ditipid Cyber Crime Polri atas Laporan dari salah satu Dirut BUMN dengan persangkaan dugaan pencemaran nama baik melalui ITE dan menyebarkan berita hoax. Tim pembela bentuk tim Bantuan Hukum guna pembelaan dan bantuan hukum kepada Kamaruddin Simanjuntak, yang akan diperiksa besok (Senin, 14 Agustus 2023) pukul 10.00 Wib.

Martin Lukas Simanjuntak, melalui siaran persnya mengatakan, pihaknya saat ini sedang menampung aspirasi dari berbagai pihak yang simpati terhadap perjuangan Kamaruddin.

“Mewakili Pak Kamaruddin, saya mengucapakan terima kasih kepada semua yang memberikan dukungan dan perhatiannya. Saat ini kami sedang membentuk tim bantuan hukum. Kami juga menginformasikan kepada kawan-kawan, saudara-saudara, atau aktivis sosial yang terpanggil untuk memberikan dukungan dapat turut serta hadir besok. Saat ini kami juga sedang menampung aspirasi dari para simpatisan yang ingin mengirimkan karangan bunga sebagai bentuk dukungan bahwa kami bersama Kamaruddin Simanjuntak,” ujarnya, pada Minggu (13/8).

Ditambahkan Martin, padahal apa yang disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak, merupakan tugas profesi dalam rangka pembelaan terhadap kliennya Bu Rina Lauw, dan secara materi dapat dipertanggungjawabkan pembuktiannya dengan bukti-bukti yang kuat dan seharusnya berdasarkqn UU No. 18 tahun 2003 khususnya pada pasal 16 menjamin bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan” hak imunitas advokat juga ditegaskan melalui putusan Mahkamah Konstitusi No: 26/PUU-XI/2003.

“Apakah Hak Imunitas Advokat selaku penegak hukum yang diakui Undang-Undang dan juga merupakan Catur Wangsa penegak hukum, sudah tidak berlaku lagi ? Dan apakah para penegak hukum yang lain sudah tidak menghargai lagi Hak Imunitas Advokat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam membela hak hukum kliennya?,” tuturnya.

Seperti sudah diketahui bersama, lanjut Martin, atas penetapan Tersangka kepada Kamaruddin Simanjuntak, banyak organisasi Advokat, rekan-rekan Advokat, organisasi masyarakat, serta aktivis sosial yang terpanggil. Karena hati nurani untuk membela dan memberikan bantuan kepada Kamaruddin Simanjuntak, melalui bantuan hukum dan juga aksi solidaritas sosial. Antara lain telah hadir perwakilan-perwakilan dari organisasi Advokat, yaitu AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar dari Abang Berry Sidabutar.

Turut hadir juga organisasi Bantuan Hukum, antara lain PPHKI, PBHI, LBH IS, Partai PDRIS, organisasi masyarakat Pemuda Batak Bersatu, Horas Bangso Batak, dan juga dihadiri oleh LQ Indonesia Lawfirm. Yang seluruhnya sepakat masing-masing individu yang hadir akan memberikan bantuan dan pembelaan hukum serta aksi solidaritas sosial kepada Kamaruddin Simanjuntak.

“Kami bersama-sama akan hadir mendampingi Kamaruddin Simanjuntak, yang akan diperiksa sebagai Tersangka di Cyber Crime Mabes Polri pada hari Senin, 14 Agustus 2023 pukul 10.00 wib,” tegasnya. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *