Kedapatan Simpan Sabu Di Rumahnya, Warga Siak Hulu Diamankan Polisi

345

dutapublik.com, KAMPAR – Selasa (25/2) sekira pukul 02.00 WIB di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan seorang tersangka yang diduga pengedar Narkotika jenis Sabu.

Pelaku Narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EN alias BT (42) warga Desa baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Barsama pelaku turut diamankan barang bukti 2 (Dua) Paket sedang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, 2 buah kaca pirek, 1 buah bong , 2 Unit Hp yang digunakan pelaku dan barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (25/2) sekira pukul 01.30 WIB. Unit Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat  tentang ada Penyalahgunaan Narkoba di Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim Polsek Siak Hulu Iptu Novris Simanjuntak langsung lokasi yang dimaksud dan melakukan penyelidikan tentang  Penyalahgunaan Narkotika.

Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 02.00 WIB Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pelaku Narkoba yaitu EN alias BT di rumahnya. Selanjutnya didampingi Aparat Desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 2 (Dua) Paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening di dalam tas hitam milik pelaku, 2 buah kaca pirek dan 2 unit Handphone 1 buah Bong.

Saat diinterogasi, EN mengakui bahwa 2 paket diduga Narkotika jenis Sabu yang ditemukan tersebut miliknya dan didapat dari rekannya di Panger Pekanbaru (dalam lidik).

Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos., saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku Narkoba tersebut. Disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamfetamina dan kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (Rahman)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *