dutapublik.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggelar rekonstruksi dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi terkait perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dugaan tindak pidana perintangan penanganan perkara.
Rekonstruksi yang digelar pada Senin, 28 April 2025 ini melibatkan delapan tersangka, yakni MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing tersangka.
“Rekonstruksi digelar untuk memperoleh persesuaian keterangan para tersangka satu dengan lainnya sebagai alat bukti petunjuk. Oleh karenanya, Penyidik dengan disaksikan Jaksa Penuntut Umum menggelar rekonstruksi tindak pidana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Harli, rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dan mencocokkan keterangan para tersangka sebagai bagian dari pembuktian.

“Rekonstruksi dalam penyidikan tindak pidana adalah kegiatan memperagakan kembali bagaimana tersangka melakukan tindak pidana untuk memberikan gambaran lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, membantu penyidik dalam mengungkap kasus, dan melengkapi berkas perkara,” ujar Harli.
Ia menambahkan, rekonstruksi juga menjadi teknik penting untuk menguji kebenaran keterangan para tersangka dan saksi di hadapan penyidik serta Jaksa Penuntut Umum. (Nando)


