Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO dan Turunannya

362

dutapublik.com, JAKARTA – Senin (4/12), Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), memeriksa 4 saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 s/d April 2022.

Keempat saksi yang diperiksa terebut, yaitu:
1. KY, selaku Direktur PT Nubika Jaya.
2. DMB, selaku Legal Head PT Pelita Agung Agrindustri.
3. RK, selaku Direktur Utama PT Intibenua Perkasa, Direktur Utama PT Agro Makmur Jaya, dan Direktur Utama PT Mikie Oleo Nabati Industri.
4. GS selaku Direktur Utama PT Musim Mas.

Adapun keempat orang saksi yang diperiksa terkait perkara atas nama Tersangka Korporasi Wilmar Grup, Tersangka Korporasi Permata Hijau Grup, dan Tersangka Korporasi Musim Mas Grup.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *