Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo Dalam Perkara TPK Dan TPPU

297

dutapublik.com, JAKARTA – Senin (4/12), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Kelima orang saksi tersebut, yaitu:

1. DS, selaku Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

2. TH, selaku Kepala Satuan Pengawas Internal BAKTI Kominfo.

3. RSH, selaku pihak PT Laman Tekno Digital.

4. DO, selaku Direktur PT Laman Tekno Digital.

5. F, selaku Project Manager PT Laman Tekno Digital.

Adapun, kelima orang saksi yang diperiksa terkait perkara atas nama Tersangka AQ dan Tersangka NPWH alias EH.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *