Kejaksaan Agung RI Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

184

dutapublik.com, JAKARTA – Jumat (21/3/2025), Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa 1 (satu) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015-2022.

Baca Juga:  Diduga Mark Up Dan Fiktif Pengunaan Dana Desa TA 2017-2018, Kepala Pekon Banjar Masin Bungkam

Adapun saksi yang diperiksa berinisial JC, selaku Direktur PT Karya Surya Ide Gemilang, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka,Tin dkk.

Baca Juga:  BNN Provinsi Riau Musnahkan 6.310,72 Narkotika Jenis Sabu Dan Ekstasi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Nendi Wirasasmita)

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-279/085/K.3/Kph.3/03/2025.




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *