Kejaksaan Agung RI Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah Korporasi

276

dutapublik.com, JAKARTA – Senin (24/3/2025), Kejaksaan Agung RI, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), memeriksa 4 (empat) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, tahun 2015-2022.

Keempat orang saksi tersebut, berinisial:

Baca Juga:  Satnarkoba Polres Banggai Tangkap Pria Asal Luwuk Timur, Puluhan Sachet Sabu Diamankan

1. ART selaku Direktur PT Tinindo Inter Nusa;

2. IP selaku Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza;

3. PAN selaku Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3; dan

4. JM selaku Direktur PT Gading Orchard.

Adapun keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin, dkk.

Baca Juga:  Polsek Pulau Panggung Bekuk Pelaku Penganiayaan Bermotif Asmara Masa Bujang Perawan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1). (Nendi Wirasasmita)

Sumber: Siaran Pers Kejaksaan Agung RI, Nomor: PR-283/089/K.3/Kph.3/03/2025




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *